Berita Nasional

Deretan Kontroversi Syekh Puji Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun, Pernah Viral Nikahi Lutfiana Ulfa

Berikut deretan kontroversi Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji heboh jadi sorotan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kolase TribunSumsel.com/Tribun Jateng
Berikut deretan kontroversi Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji heboh jadi sorotan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut deretan kontroversi Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji heboh jadi sorotan.

Sosok Syekh Puji baru-baru ini kembali jadi sorotan usai di periksa di Polda Jawa Tengah karea dilaporkan menikahi anak usia 7 tahun.

Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.

Penyebab Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto dikabarkan harus menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.
Penyebab Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto dikabarkan harus menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. (Kolase Tribunsumsel.com)

Lantas apa saja kontroversinya Syekh Puji ini ?

1. Ngotot Nikahi Bocah 12 Tahun

Mengutip TribunnewsWiki.com, pada tahun 2008 silam, Syekh Puji atau pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto ini sempat membuat gempar.

Pria asal Desa Bedono, Semarang Jawa Tengah ini menikahi gadis kecil bernama Lutfiana Ulfa yang masih berusia 12 tahun.

Baca juga: Profil Syekh Puji, Sempat Dilaporkan Nikahi Anak 7 Tahun, Kini Diperiksa Polda Jateng

Akibat usahanya menikahi anak di bawah umur, Syekh Puji terjerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.

Syekh Puji setuju akan hal itu, namun ia tetap menjalani proses hukum dengan dipenjara.

Pada tahun 2012, Syekh Puji pun mendapatkan izin poligami ketika Lutfiana Ulfa telah berusia 16 tahun.

Setelah itu kabar keduanya pun hilang bak ditelan bumi.

penyebab Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto dikabarkan harus menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.
penyebab Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto dikabarkan harus menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. (Tribunmedan/IST)

2. Bagi-bagi zakat RP 1,3 Miliar

Syekh Puji juga pernah menarik perhatian awak media karena membagi-bagikan zakat pada bulan September 2008 hingga 1,3 miliar rupiah.

Syekh Puji kerap memamerkan kekayaannya kepada media.

Foto Syekh Puji di depan brankas dengan gepokan uang tersebar di dunia maya.

3. Dibacok Orang

Mengutip TribunnewsWiki.com, Syekh Puji dikenal sebagai orang yang agak eksentrik.

Pada bulan Desember 2006, ia pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.

Catatan Kepolisian Resor Salatiga menunjukkan sang syekh juga pernah dilaporkan kepada polisi pada September 1998, sewaktu ia menjadi Kepala Desa Bedono, karena menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaannya.

Syekh Puji juga pernah tercatat sebagai calon Bupati Semarang terkaya pada 2005, kekayaan senilai Rp 70,6 miliar.

Baca juga: Kekayaan Syekh Puji Diperiksa Dugaan Nikahi Anak 7 Tahun, Koleksi Mobil Mewah & Brankas Miliaran

4. Gunduli karyawannya

Catatan Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menunjukkan kalau Syekh Puji juga pernah dilaporkan ke polisi pada bulan September 1998.

Ketika menjadi kepala desa Bedono, karena menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.

Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya dari usahanya berbisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.

Perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.

Syekh Puji juga merupakan pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah.

5. Nikahi Anak 7 Tahun

Mengutip TribunJateng.com, Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.

Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak berusia 12 tahun pada 2008 lalu.

Mengingat Syekh Puji pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama, menurut Arist, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.

Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Diperiksa Polisi

Syekh Puji menyambangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.

Ia mulai diperiksa oleh polisi sekira pukul 09.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Tribun, Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.

Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan.

Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.

Pemimpin salah pondok pesantren Miftahul di Semarang itu hingga pukul 11.47 WIB masih diperiksa oleh polisi.

Baca berita berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved