Berita Nasional

CATAT THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Bakal Cair Pada 4 April 2023 Mendatang, Cair Hanya 50 Persen

4 April 2023 mendatang menjadi tanggal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) baik pusat dan daerah, polri, TNI serta pe

Editor: Moch Krisna
Tribun
THR PNS, POLRI TNI dan Pensiunan Cair 4 April 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM -- 4 April 2023 mendatang menjadi tanggal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) baik pusat dan daerah, polri, TNI serta pensiunan ASN.

Hal tersebut disampaikan oleh menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara daring dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya. Pengaturan pencairan THR ASN ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur THR dan gaji ke-13.

THR pada 2023, lanjut Sri Mulyani, terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Adapun tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bilang, komponen THR tersebut juga berlaku bagi ASN daerah, yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.

"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut Sri Mulyani.

Untuk pencairan THR bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan pejabat negara, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan di dalam APBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11,7 triliun.

Adapun untuk ASN di daerah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

"Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah," ujarnya. Bagi pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR-nya berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.

Cair Hanya 50 Persen

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan alasan pemerintah tak mencairkan sepenuhnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2023 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan.

Sri Mulyani menyampaikan, pemberian 50 persen tunjangan kinerja yang dimasukkan kedalam THR pada tahun 2023, didasari oleh ketidakpastian ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.

Menteri Keuangan menekankan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dilakukan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved