Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Harian Tahun 2023 Beserta Jadwal Pencairan

Berikut ini sajian cara menghitung berapa besaran THR (Tunjangan Hari Raya) yang diterima oleh karyawan swasta, sesuai surat edaran Kemaker yang berla

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Kompas.com
Cara Menghitung Besaran THR yang Diterima Karyawan Swasta Tahun 2023 Berdasarkan SE Kemnaker 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini sajian cara menghitung berapa besaran THR (Tunjangan Hari Raya) yang diterima oleh karyawan swasta, sesuai surat edaran Kemaker yang berlaku tahun 2023.

Setiap perusahaan memang memiliki kewajiban untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada seluruh karyawannya.

Dikutip dari Gramedia.com (29/3/2023) dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh.

Dalam surat edaran ini, tertera bahwa THR yang diterima setiap karyawan akan berbeda tergantung berapa lama masa kerja serta status kepegawaiannya, akankah tetap, kontrak mitra maupun buruh lepas/freelance.

Lantas berapa besaran THR yang bisa diterima karyawan swasta sesuai masa kerjanya? Begini rumus cara menghitung THR untuk Karyawan Swasta.

Baca juga: Kemnaker Resmi Umumkan Jadwal Pemberian THR 2023, Paling Lambat H-7 Lebaran, Dibayar Secara Penuh

== Cara Menghitung THR (Tunjangan Hari Raya) ==

Dilansir dari Tribunsumsel.com (29/3/2023) dalam surat edaran yang sama, berikut adalah cara menghitung THR untuk karyawan swasta:

1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar 1 kali gaji setiap bulannya.

2. Karyawan yang Mempunyai masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

  • Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 2.400.000):

(Rp 2.400.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 1.600.000

Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2023 TNI/ Polri/ PNS dan Pensiunan, Cair H-10 Sebelum Idul Fitri 2023

3. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved