Jadwal Pencairan THR 2023 TNI/ Polri/ PNS dan Pensiunan, Cair H-10 Sebelum Idul Fitri 2023

Untuk skema pemberian serta besaran THR ASN, TNI, POlri serta pensiunan masih dibahas dan akan segera diumumkan oleh Pemerintah.

|
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
Tribun
Untuk skema pemberian serta besaran THR ASN, TNI, Polri serta pensiunan masih dibahas dan akan segera diumumkan oleh Pemerintah. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Berikut ini jadwal pencarian Jadwal Pencarian THR 2023 untuk TNI/ Polri/ PNS dan pensiunan oleh pemerintah.

Hari Raya Idul Fitri 2023 sebentar lagi, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023

Pemerintah tentu sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR PNS 2023.

Melansir dari Kompas.com Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah. "Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.

Baca juga: Deteksi Stress Anggota Polda Sumsel dengan e-BOSS

Jadwal THR 2023 Cair

Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran dan Idul Fitri.

Diprediksi lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.

Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.

Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.

Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022

Baca juga: Pemerintah Umumkan Waktu Pencairan THR Bagi PNS dan ASN Serta Pegawai Swasta

THR dan Gaji Ke-13 berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved