Berita Nasional

Arteria Dahlan Ancam Perkarakan Mahfud MD MenkoPolhukam Imbas Ucapan DPR Minta Proyek : Prof Cabut

Arteria Dahlan anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan mengancam akan memperkarakan Mahfud MD menkopolhukam terkait ucapan DPR keras minta proyek.

|
Editor: Moch Krisna
Kolase/Youtube Kompas
Anggota DPR RI Arteria Dahlan Minta Mahfud MD Cabut Ucapan Soal DPR MInta Proyek 

Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).

Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.

"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved