Berita Nasional

Kapolres Muaro Jambi Akhirnya Putuskan Nasib Bripka Handoko Soal Buka Pintu Sel Demi Ayah Peluk Anak

Hal tersebut tak lepas karena ia dipastikan tak akan mendapatkan sanksi karena kasusnya membuka pintu penjara agar seorang anak dapat memeluknya ayahn

|
Editor: Slamet Teguh
Tiktok/Gondes8787
Kapolres Muaro Jambi Akhirnya Putuskan Nasib Bripka Handoko Soal Buka Pintu Sel Demi Ayah Peluk Anak 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripka Handoko tampaknya kini bisa bernafas lega.

Hal tersebut tak lepas karena ia dipastikan tak akan mendapatkan sanksi karena kasusnya membuka pintu penjara agar seorang anak dapat memeluknya ayahnya viral.

Kapolres Muaro Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muharman Artha menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi atau hukuman kepada Bripka Handoko.

"Ngga (tidak disanksi), tanggung jawabnya tugas jaga tahanan," ujar Muharman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/3/2023) pagi.

Ia mengatakan, seluruh tahanan masih terjaga aman.

"Saat kejadian semua risiko sudah diperhitungkan dan tidak terjadi," tandasnya.

Sebelumnya anggota Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi Bripka Handoko membukakan pintu penjara karena tak tega melihat seorang anak memeluk ayahnya yang sedang ditahan terhalang jeruji besi.

Video dari kejadian itu viral di media sosial dan salah satunya dibagikan akun Instagram @undercover pada Sabtu (25/3/2023).

Kepada Kompas.com, Minggu (26/3/2023), Handoko mengaku siap menerima konsekuensi atas tindakannya membuka pintu sel. "Saya siap menerima konsekuensi hukum yang diberikan oleh pimpinan jika perbuatan saya kemarin salah," kata Handoko.

Cerita Bripka Handoko buka pintu penjara

Dihubungi terpisah, Bripka Handoko menceritakan awal mulanya.

"Video saya ambil sore kemarin hari Jumat 24 maret 2023, ketika berbuka puasa, si anak datang bersama kakaknya untuk mengantarkan makanan orangtuanya," ujar dia.

Ia membuka pintu penjara atas kehendaknya sendiri. Handoko mengaku tak tega melihat sang anak memeluk ayahnya dengan terhalang jeruji besi.

"Saya membukakan pintu atas inisiatif saya sendiri karena saya tidak tega melihat anak berpelukan dengan ayahnya terhalang jeruji besi," tuturnya.

"Yang mana saya membuka pintu sel hanya sebentar dan di belakang saya pun ada pintu pengaman tambahan," tambah Handoko. Adapun sang ayah dari anak tersebut dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kompolnas Puji Bripka Handoko yang Buka Pintu Penjara gegara Tahanan Ingin Peluk Anak, Sebut Humanis
Kompolnas Puji Bripka Handoko yang Buka Pintu Penjara gegara Tahanan Ingin Peluk Anak, Sebut Humanis (Tiktok/Gondes8787)

Baca juga: Heboh Bripka Handoko Buka Pintu Sel agar Anak Bisa Peluk Ayahnya yang Ditahan, Kompolnas Buka Suara

Baca juga: Nasib Bripka Handoko Akui Aksinya Buka Pintu Sel Demi Ayah Peluk Putri Langgar Kode Etik, Kata Polri

Sebelumnya Sosok Bripka Handoko anggota polisi Polsek Maro Sebo, Jambi, disebut polisi yang diharapkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, menanggapi viralnya Bripka Handoko usai membukakan pintu sel agar anak tahanan bisa memeluk ayahnya yang dikurung di jeruji besi.

Poengky menyebut Bripka Handoko menggambarkan polisi yang humanis.

"Apa yang dilakukan Bripka Handoko menunjukkan bahwa polisi itu humanis dalam menjalankan tugasnya. Sisi humanis polisi itulah yang diharapkan masyarakat," ujar Poengky saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/3/2023).

Potret Bripka Handoko Dregs Polisi Maro Sebo yang Bukakan Pintu Sel Tahanan Ayah Mau Peluk Anak
Potret Bripka Handoko Dregs Polisi Maro Sebo yang Bukakan Pintu Sel Tahanan Ayah Mau Peluk Anak (Tiktok/Gondes8787)

Poengky mengatakan, masyarakat selalu berharap dilindungi, diayomi, dan dilayani oleh Polri.

Apabila polisi bisa menunjukkan sisi manusiawi dan empati mereka, maka masyarakat pasti akan lebih menaruh hormat kepada Polri.

Misalnya seperti selalu menyapa masyarakat dengan senyuman.

Atau, apabila dikaitkan dengan kewenangan penahanan, polisi jangan melakukan penahanan kepada perempuan hamil dan perempuan menyusui.

"Polisi dalam melaksanakan tugasnya memiliki diskresi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (tengah) memberikan tanggapan soal Bripka Handoko viral buka pintu sel tahanan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (tengah) memberikan tanggapan soal Bripka Handoko viral buka pintu sel tahanan (KOMPAS.com/FITRI R/TikTok gondes8787)

Dalam kejadian ini, Poengky membeberkan kalau Bripka Handoko adalah seorang penyidik di Polsek Maro Sebo.

Dia menduga Bripka Handoko adalah sosok polisi yang menjadi penyidik kasus pencurian yang dilakukan oleh ayah di dalam penjara tersebut.

Maka dari itu, kata Poengky, Bripka Handoko memiliki wewenang untuk memberi izin agar sang ayah dibesuk oleh keluarganya.

Di momen itulah jiwa kemanusiaan Bripka Handoko muncul.

"Sehingga dia yang berwenang memberi izin keluarga untuk menjenguk si ayah. Dan menyaksikan ketika si ayah dan si anak berpelukan terhalang jeruji besi, timbul rasa kemanusiaan Bripka Handoko, yang kemudian membuka pintu sel si ayah agar si ayah dan si anak dapat berpelukan," imbuh Poengky.

Nasib Bripka Handoko Akui Aksinya Buka Pintu Sel Tahanan Demi Ayah Peluk Anak Langgar Kode Etik
Nasib Bripka Handoko Akui Aksinya Buka Pintu Sel Tahanan Demi Ayah Peluk Anak Langgar Kode Etik (Kolase/Instagram/Tiktok)

Poengky mengaku sudah pernah berkunjung ke Polsek Maro Sebo, Jambi, beberapa tahun lalu.

Dia lantas mendoakan para polisi yang bertugas di Polsek Maro Sebo senantiasa sehat dan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Adapun momen haru ini terjadi di Polsek Maro Sebo pada Jumat (24/3/2023) lalu.

Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo telah mengonfirmasi anggota Polsek Maro Sebo yang membukakan pintu sel penjara dan membuat video tersebut adalah Bripka Handoko.

 

 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved