Berita Nasional

Mahfud MD Disindir Pimpinan KPK Soal Transaksi Janggal Rp 349 T : Beri Informasi Setengah-setengah

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango Menyindir Mahfud MD Soal Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu.

TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango Menyindir Mahfud MD Soal Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kini disindir salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan transaksi Janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut Mahfud MD hanya sekadar menjadi seorang juru bicara (jubir) yang bahkan infonya cuma setengah-setengah.

Diketahui, Mahfud MD adalah orang yang mengungkap adanyaa dugaan transaksi Janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu kepada publik.

Mulanya Nawawi menyebut, Mahfud MD lebih tepat untuk menyuarakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi UU.

"Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang," ujar Nawawi saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: Pekerjaan Mira Hayati, Emak-emak Viral Beli Tas Emas Seharga Rp 553 Juta, Punya Bisnis Skin Care

 

 

Kemudian, Nawawi juga meminta Mahfud untuk fokus mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Nawawi, hal-hal seperti itu lebih baik dilakukan oleh Mahfud ketimbang hanya menyampaikan informasi yang setengah-setengah.

"Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan illicit enrichment (kekayaan yang tidak sah) sebagai delik korupsi, juga ketentuan-ketentuan lain seperti trading in influence," tuturnya.

"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya," imbuh Nawawi.

Siap buka-bukaan

Mahfud MD menyatakan siap menjelaskan dan menguji logika dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perihal transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud mengatakan, dia akan memenuhi undangan Komisi III DPR untuk membahas soal transaksi mencurigakan itu pada Rabu (29/3/2023) pekan depan.

"Uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan," ujar Mahfud di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved