Berita Nasional

Nasib Bocah 15 Tahun yang Tabrak Vito Raditya Hingga Meninggal Dunia, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Nasib Bocah 15 Tahun yang Tabrak Vito Raditya Hingga Meninggal Dunia, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Instagram/Dok Keluarga
Nasib Bocah 15 Tahun yang Tabrak Vito Raditya Hingga Meninggal Dunia, Kini Terancam 6 Tahun Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib dari bocah 15 tahun KP yang menabrak Vito Raditya (18) di Semarang beberapa waktu lalu, kini terancam penjara 6 tahun.

KP sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum gegara insiden kecelakaan tersebut.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan hal tersebut berdasarkan penyelidikan dan penyidikan.

KP yang mengendarai Yamaha R25 dengan pelat nomor polisi (nopol) B 3333 SNR telah melakukan beberapa pelanggaran seperti tidak memiliki SIM hingga knalpot tidak sesuai ketentuan sehingga menabrak Vito yang mengendarai Yamaha Jupiter dengan nopol H 3347 WR.

"Pelaku tidak memiliki SIM, tidak pakai helm, pajak motor mati, kecepatan melebihi aturan dan kendaraan tidak standar (knalpot brong," kata Yuswanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023) dilansir Tribunnews.com .

Di sisi lain, Yuswanto juga mengungkapkan pihak Sat Lantas Polrestabes Semarang juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakat terkait penanganan kasus ini.

Koordinasi ini, lanjutnya, lantaran KP masih berada di bawah umur.

Daftar Korban Kecelakaan Motor R25 Siswa SMA Theresiana 1, Vito Raditya Meninggal Usai Koma 2 Minggu
Daftar Korban Kecelakaan Motor R25 Siswa SMA Theresiana 1, Vito Raditya Meninggal Usai Koma 2 Minggu (Tribun Sumsel)

"Dari penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan, dalam kasus ini, pelaku yang semula berstatus Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, kami naikkan statusnya menjadi Anak yang Berkonflik Dengan Hukum," katanya.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengungkapkan penanganan kasus insiden kecelakaan ini telah dilakukan secara maksimal.

Sigit juga mengatakan kini, KP tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.

"Patut ditegaskan bahwa ada dua pelanggaran yang terjadi. Pengendara R25 mendahului dari sebelah kiri dan kecepatan di atas 50 km/jam. Tidak dilakukan penahanan karena pengendara R25 masih di bawah umur, didampingi Bapas dan orang tua yang menjamin dapat hadir jika dibutuhkan dalam persidangan," tuturnya dalam keterangan tertulis.

Kemudian, Kanit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Adji Setiawan mengatakan proses selanjutnya yang akan dilakukan yakni sidang diversi.

Adji mengungkapkan agenda sidang diversi akan digelar pada Selasa (28/3/2023) pukul 09.00 WIB.

"Untuk sidang diversi akan dijadwalkan Selasa minggu depan ya di Kantor Satlantas Polrestabes Semarang.

Akibat perbuatannya, KP disangkakan dengan pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan juncto pasal 77 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (1) dan ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Vito Meninggal Dunia

Sebelumnya, Vito meninggal dunia setelah dirawat di RSUP Karyadi Semarang selama hampir dua minggu pada Senin (20/3/2023).

Kabar ini disampaikan oleh paman Vito, Keane melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @keaneric.

Kisah Vito Raditya Tewas Ditabrak Remaja Pengemudi Motor R15, Sempat Koma, Pelaku Tak Minta Maaf
Kisah Vito Raditya Tewas Ditabrak Remaja Pengemudi Motor R15, Sempat Koma, Pelaku Tak Minta Maaf (Kolase/Instagram)

Kemudian, jenazah Vito pun disemayamkan di Rumah Duka Tiong Hoa Ie Wan di Jalan Yos Sudarso, Tawangmas, Kecamatan Semarang, Kota Semarang Barat.

Sementara masih menurut unggahan Keane, jenazah Vito dikremasi pada Jumat (24/3/2023).

Keluarga Penabrak Enggan Minta Maaf

Terpisah, tante sekaligus kuasa hukum Vito, Feynita Susilo mengungkapkan pasca kecelakaan, pihak keluarga telah menemui keluarga penabrak untuk upaya mediasi.

Mediasi dilakukan selama tiga hari berturut-turut sampai 11 Maret 2023 lalu.

Feynita menjelaskan, pada saat bertemu, keluarga KP merasa diperas oleh keluarga Vito.

Feynita pun langsung menjawab tudingan tersebut dan mengatakan keluarga Vito tidak ada maksud untuk memeras keluarga KP.

Ia mengungkapkan hanya ingin itikad baik dan tanggung jawab dari keluarga KP lantaran telah membuat Vito terluka parah.

"Dari keluarganya sendiri, ada bilang ke saya, 'saya mau diperas seberapapun, saya mampunya segitu. Saat itu saya langsung spontan, saya sedang tidak memeras Bapak, saya sedang minta tanggung jawab dan itikad baik dari Bapak'," cerita Feynita mengulangi perkataannya saat bertemu keluarga KP, Minggu (19/3/2023).

Vito Raditya meninggal dunia usai 2 minggu koma ditabrak R25
Vito Raditya meninggal dunia usai 2 minggu koma ditabrak R25 (instagram/kegoblogan.unfaedah)

"Disambungkan lagi oleh beliau, bahwa pertanggungjawaban saya itu sama pihak kepolisian. Jadi dia bilang itu itikad baiknya," sambung Feynita.

Selain itu, menurut informasi dari keluarga Vito, Feynita mengungkapkan keluarga KP juga tidak mau meminta maaf sejak insiden kecelakaan terjadi.

Bahkan, keluarga KP menyuruh keluarga Vito agar menggalang dana untuk pengobatan korban.

"Beliau ini tidak ada kata maaf disampaikan ke keluarga saya pada saat kejadian di hari H-nya. Jadi memang saat ditanya bagaimana, beliau ya bilang ya coba pakai BPJS, ya coba galang dana."

"Jadi beliau pun bilang ini musibah, jangan semua ditanggung ke saya," pungkasnya.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved