Berita Nasional

Pemerintah Majukan Cuti Bersama Mulai 19 April Sampai 25 April 2023, Dihimbau Beri THR Lebih Awal

Pemerintah resmi memajukan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimulai dari tanggal 19 april hingga 25 April 2023.Sebelumnya cuti bersama

Editor: Moch Krisna
Kolase/Kompas/Dian Erika
Menhub Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintah resmi memajukan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimulai dari tanggal 19 april hingga 25 April 2023.

Sebelumnya cuti bersama sempat diatur mulai dari tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada tanggal 26 April 2023.

Melansir dari Kompas.com, Jumat (24/3/2023)  menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pemerintah memutuskan mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah menjadi 7 hari dimulai dari 19 April dan berakhir 25 April 2023.

Dengan demikian, masyarakat akan kembali melakukan aktivitas pekerjaannya pada tanggal 26 April 2023 apabila mereka tidak menambah cuti.

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

 Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, cuti bersama baru dimulai pada tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023. Dipercepatnya pelaksanaan cuti bersama ini, menurut dia, agar volume pemudik tidak menumpuk pada tanggal 21 April 2023.

"Dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa," ujar Budi.

Dengan perubahan ini, volume pemudik diharapkan dapat terdistribusi dari tanggal 18 April 2023 sore, serta tanggal 19, 20, dan 21 April 2023.

Sementara itu, ia tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.

Imbau THR Diberikan Lebih Awal

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, imbauan pembayaran THR ini berkaitan dengan arus mudik dan cuti berasama.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved