Pemilu 2024

Kesempatan Terakhir 12 Balon DPD RI asal Sumatera Selatan Pemilu 2024, Penjelasan KPU

12  bakal calon (Balon) anggota DPD RI dari Sumatera Selatan (Sumsel) Pemilu 2024 memiliki kesempatan untuk menyusul 10 Balon lainnya

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Kantor KPU Sumatera Selatan.Kesempatan Terakhir 12 Balon DPD RI asal Sumatera Selatan Pemilu 2024 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG --Sebanyak 12  bakal calon (Balon) anggota DPD RI dari Sumatera Selatan (Sumsel) Pemilu 2024 yang sebelumnya dinyatakan KPU Provinsi Sumsel Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukung minimal yang disyaratkan.

Terbaru, hasil Verifikasi Faktual (Verfak) telah menyerahkan kembali dukungannya dan lolos Verifikasi administrasi (Vermin) dukungan. 

Dengan kembali memenuhi syarat administrasi dukungan, ke 12 Balon itu memiliki kesempatan untuk menyusul 10 Balon lainnya, untuk bisa mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 mendatang. 

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, setelah dilakukan  Rekapitulasi hasil Vermin perbaikan kedua dukungan minimal pemilih Balon DPD Provinsi Sumsel 2024, Jumat (24/3/2023) di Aula KPU Sumsel Jakabaring Palembang. 

Menurut Amrah, rekapitulasi vermin kedua ini, setelah dilakukan batas penyerahan dukungan perbaikan berakhir pada 11 Maret 2023.

"12 Balon yang masih BMS kemarin, semua sudah memenuhi syarat vermin perbaikan kedua," kata Amrah. 

Dijelaskan Amrah, tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual (Verfak) atas dukungan perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat tersebut. 

"Sekarang tinggal Verfak sampai dengan tanggal 4 April, dan prosesnya sama saat Verfak pertama tak ada yang beda, " ucapnya. 

Diungkapkan Amrah, pada Verfak kedua ini yang pasti Balon harus maksimal, mengikuti proses karena setelah ini tidak ada lagi proses perbaikan. 

Ia pun berharap, dukungan masyarakat untuk perbaikan ini, memang benar dukungan nyata dari masyarakat kepada yang bersangkutan, sehingga dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) saat Verfak. 

"Jadi hasil Verfak ini, bisa langsung TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kalau total dukungan yang memenuhi syaratnya dak sampe 3.000 sesuai syarat minimal. Dengan begitu ia tidak pacak nyalon DPD nantinya, " papar Amrah. 

Ditambahkan Amrah, nanti pada tanggal 13-17 April, KPU Sumsel akan menetapkan syarat minimal dukungan dan sebaran bagi yang terpenuhi atau tidak. 

"Bagi yang terpenuhi, nanti baik yang 10 nama ini maupun ada tambahan lagi, akan kami buat ketetapan dalam Keputusan KPU Sumsel dan akan diumumkan. Ketika memenuhi syarat dukungan dan sebaran ini, maka menjadi syarat untuk dapat mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Tetapi jika tidak terpenuhi ia tidak bisa mendaftar sebagai calon DPD RI, " tandasnya. 

Sementara Balon Anggota DPD RI Agung Wijaya mengaku optimis, dukungan perbaikan yang diberikan bisa membuat dirinya dinyatakan MS untuk syarat minimal dan sebaran dukungan sebagai balon. 

"Kita optimis, meski sulit juga mengumpulkan dukungan masyarakat dengan waktu singkat, " ujarnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved