Berita Nasional
Mahfud MD dan Sri Mulyani Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun Karena Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 T
Merujuk Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU ditegaskannya dapat dipidana empat tahun.
"LHA-nya dipakai jualan sama aparat penegak hukum. Sekarang, semua laporan, Pak, semuanya ujungnya plus TPPU. Mau hilangin TPPU-nya? Bayar," ucapnya.
Permintaan selaras juga diucapkan oleh anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan. Hinca juga meminta kepada PPATK untuk memberikan laporan hasil analisis PPATK kepada DPR dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan.
"Saya, menggunakan hak saya melalui forum ini, meminta kepada PPATK, karena sudah gaduh ini, meminta laporan PPATK secara lengkap," ucap Hinca.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Main-main Soal Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Jumat Datangi Kantor DPR
Baca juga: Pembahasan Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Antara Mahfud MD dan DPR Batal Karena Tanda Tangan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak main-main soal transaksi ganjal Rp 300 T di Kemenkeu.
Untuk itu, Mahfud MD memastikan akan memenuhi undangan DPR RI untuk menjelaskan soal transaksi janggal tersebut,
Mahfud MD mengaku akan mendatangi kantor DPR RI pada hari Jumat (24/3/2023).
“Jumat saya datang (ke DPR),” ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Rencananya, pertemuan Mahfud dan DPR digelar pada Senin (20/3/2023).
Namun pertemuan itu batal. “Karena saya kan mau ke Papua hari ini. Tetapi tiba-tiba oleh presiden saya disuruh ke sini,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan siap buka-bukaan kepada DPR terkait dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.
“Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp 300 T di Kemenkeu. Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini,” kata Mahfud lewat akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).
Mahfud menyatakan, ia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengubah pernyataan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu sejak 2009.
“Sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 T. Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Senin saya stand by, menunggu undangan,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan rapat Komisi III DPR dengan Mahfud dipindah ke hari Jumat pekan ini.
Seharusnya, Komisi III DPR rapat dengan Mahfud terkait transaksi mencurigakan tersebut pada Senin (20/3/2023) siang.
Respon Presiden Prabowo Soal Pengibaran Bendera One Piece, Tak Masalah jika Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri |
![]() |
---|
Mutasi Polri, Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim Polri Baru Gantikan Komjen Pol Wahyu Widada |
![]() |
---|
Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Dijaga TNI, Harta Kekayaan Capai Rp18 M |
![]() |
---|
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.