Harta Kekayaan Pejabat Negara

Kekayaan Devi Suhartoni Berkurang 7,3 Miliar Usai Setahun Jadi Bupati Muratara

kekayaan Devi Suhartoni berkurang Rp 7,3 miliar lebih setelah setahun menjadi Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. 

|
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Devi Suhartoni Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Harta kekayaan Devi Suhartoni berkurang Rp 7,3 miliar lebih setelah setahun menjadi Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. 

Berkurangnya harta kekayaan Devi Suhartoni itu diketahui dari pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periodik 2021 miliknya.

Devi Suhartoni dilantik menjadi Bupati Muratara pada 26 Februari 2021 bersama wakilnya Ahmad Inayatullah. 

Di awalnya menjabat sebagai bupati, harta kekayaan Devi Suhartoni sebanyak Rp 65.352.000.000.

Harta tersebut dilaporkannya ke KPK pada tanggal penyampaian 24 Juni 2021 untuk periodik 2020.

Jumlah tersebut masih sama dengan harta kekayaannya pada tahun sebelumnya periodik 2019, dimana saat itu dia menjabat Wakil Bupati Muratara.

Namun setelah setahun menjadi Bupati Muratara, harta kekayaannya berkurang Rp 7.350.000.000.

Dari pengamatan di pengumuman LHKPN KPK 2021 miliknya tersebut ada sebidang tanah dan bangunan yang sudah tidak tertera lagi. 

Harta yang sudah tidak ada lagi itu tanah dan bangunan seluas 19000 m2/2500 m2 di Kota Balikpapan senilai Rp 7.350.000.000 dari hasilnya sendiri. 

Kini harta kekayaan Bupati Muratara Devi Suhartoni versi LHKPN KPK periodik 2021 yang disampaikannya tanggal 8 Februari 2022 sebanyak Rp 58.002.000.000.

Namun demikian dalam pengumuman LHKPN KPK tersebut juga tertera Devi Suhartoni memiliki hutang sebanyak Rp 7.100.000.000. 

Sehingga dari total harta kekayaannya Rp 58.002.000.000 dikurangi hutang Rp 7,1 miliar itu menjadi Rp 50.902.000.000.

Berikut ini daftar harta kekayaan Bupati Muratara Devi Suhartoni versi LHKPN KPK periodik 2021 yang disampaikan tanggal 8 Februari 2022.

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved