Berita Nasional

Reaksi Mario Dandy Usai Dipolisikan APA Karena Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum : 'Biasa Saja'

Melalui kuasa hukumnya Dolfie Rompas. Mario Dandy mengaku tak ambil pusing soal laporan tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Reaksi Mario Dandy Usai Dipolisikan APA Karena Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum : 'Biasa Saja' 

"Sudah diserahkan sama kuasa hukum. jadi tolong diikuti saja sesuai kata kuasa hukum," ujar dia.

Amanda telah resmi melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

Laporan Amanda teregistrasi dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Maret 2023.

"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," kata pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita.

Enita menuturkan, Mario melalui kuasa hukumnya telah menggiring opini publik dengan menuduh kliennya mengadu soal dugaan pelecehan terhadap AG.

"Penggiringan opini publik oleh MDS melalui pengacara nya itu tidak benar, bohong belaka. Penggiringan opini dengan mengkambing hitamkan saudari Amanda mungkin untuk kepentingan mereka, kita tidak tahu," ujar dia.

Oleh karena itu, pihak Amanda pun melaporkan Mario Dandy atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik, Pasal 310, 311," jelas Enita.

"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga Undang-Undang ITE. Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dari kami," tambahnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan Amanda.

"Tentu dalam hal ini Polda metro Jaya telah menerima laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan, laporan Amanda terhadap Mario Dandy kini ditangani Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Ke depan, penyidik Jatanras akan memeriksa saksi-saksi untuk menindaklanjuti laporan Amanda.

"Langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidence adalah keterangan. Keterangan ini berarti dengan proses verbal ya di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," terang Trunoyudo.

Baca juga: Jonathan Latumahina Tegas Tolak Berdamai Dengan Mario Dandy dkk, Ungkap Istilah Latin Siap Perang

Baca juga: Mario Dandy Terbukti Ikut Sebar Video Penganiayaan David, Polisi Ungkap Risiko Hukuman: Lebih Berat

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved