Breaking News

Berita Nasional

Penjelasan Terbaru Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan

Mahfud MD menyebutkan jika transaksi Rp 300 Triliun tersebut bukanlah korupsi ataupun TPPU.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Penjelasan Terbaru Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan 

Terlebih, kata Ivan, Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan," ucap dia.

"Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal, yang menjadi kewajiban kami. Saat melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," sambungnya.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Laporan PPATK ke Kemenkeu dan Mahfud MD Beda Soal Rp 300 T, 69 Pegawai Diperiksa

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Transaksi Janggal Sebesar Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan, Diduga TPPU

Sebelumnya Mahfud MD Bilang Itu Pidana Pencucian Uang

Sebelumnya, usai bertemu dengan sejumlah pejabat Kemenkeu, Mahfud menyampaikan ihwal transaksi janggal RP 300 triliun di Kemenkeu adalah akibat tindakan pencucian uang. 

Perbedaan dua hal tersebut ditegaskan Mahfud dalan konferensi persnya di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, usai menyambut kedatangan jajaran petinggi Kemenkeu, Jumat (10/3/2023).

"Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," kata Mahfud kepada awak media.

"Misalnya, orang saya korupsi lalu dibelakang saya ada istri saya punya emas dua ton terus anak saya punya showroom terus anak saya yang satu lagi," jelas Mahfud.

"Nah yang begitu itu yang diduga tindak pencucian uang karena korupsi saya itu tadi, yang beranak pinak," sambungnya. 

Sehingga melalui pernyataan ini Mahfud langsung turut menegaskan tidak ada korupsi yang terjadi di dalam Kemenkeu terkait dana RP 300 triliun tersebut. 

"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi 300 triliun. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara. Apalagi itu tadi mengambil uang pajak, tidak. Bukan itu," tegasnya. 

Diketahui, Menkopolhukam dalam pertemuannya dengan pejabat Kemenkeu mencari tahu hal apa yang jadi penyebab di balik transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu. 

Setelah ditelisik dan mendapatkan informasi dari Kemenkeu, transaksi mencurigakan tersebut adalah tindakan pencucian uang. 

"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Mahfud masih dalam kesempatan yang sama.

Ia menekankan ihwal transaksi pencucian uang ini pun akan lebih lanjut ditindaklanjuti ke depannya oleh pihak yang berwenang. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved