Berita Nasional
Jonathan Latumahina Tegas Tolak Berdamai Dengan Mario Dandy dkk, Ungkap Istilah Latin 'Siap Perang'
Ayah David, Jonathan Latumahina diketahui tak menerima damai sehingga meminta Mario Dandy agar bersiap menghadapi hukum...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Ayah David, Jonathan Latumahina tak menerima akan adanya perdamai dengan Mario Dandy.
Baca juga: Kajati Tawarkan David Berdamai Dengan Mario Dandy dkk Lewat Restorative Justice, Ungkap Prosesnya
Jonathan Latumahina tak terima atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap putranya, David.
Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina bahkan menyinggung pihak Mario Dandy agar bersiap menghadapi hukum kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Jumat (17/3/2023).
"Si vis pacem para bellum, (Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang)," tulis Jonathan Latumahina dalam bahasa latin.
Dalam cuitan terbarunya Jonathan Latumahina tampak kembali menuliskan pendapatnya terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh David.
Jonathan Latumahina pun mengaku bahwa dirinya akan melaporkan Mario Dandy atas penganiayaan terhadap David.
Bahkan Jonathan Latumahina menolak tegas permintaan damai dan justru meminta pihak Mario Dandy segera siap menghadapi hukum.
"Si vis pacem para bellum, (Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang)," tulis Jonathan Latumahina dalam bahasa latin.

Baca juga: Kondisi David Terkini, Jonathan Latumahina Sebut Putra Kian Membaik,Mulai Bergerak dan Lihat Sekitar
Tak sampai disitu saja, Jonathan Latumahina juga kembali menekankan penolakan damai dari Mario Dandy.
Ayah dari David tersebut mengunggah sebuah foto berisi tulisan soal tak ingin memilih damai.
"Peace was never an option, (Perdamaian tidak pernah menjadi pilihan), tulis kalimat dalam foto tersebut.
Sementara itu diketahui jika Jonathan Latumahina mengungkapkan soal penolakan damai kepada Mario Dandy usai ditawarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Diketahui jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bakal menawarkan restorative justice kepada keluarga remaja berinisial D (17).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani, usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada.
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Meski pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan AG saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya, namun Reda menyebut, proses restorative justice itu masih bisa dilakukan.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," katanya.
Namun penawaran tersebut, kata Reda, tidak akan dipaksakan.
Pihaknya akan memberikan keluasan yang sebebas-bebasnya kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkap dia.

Alto Luger, perwakilan keluarga David mengatakan, tak ada kata damai dalam kasus penganiayaan yang menimpa anggota keluarganya itu.
Ia tegas menyebut, kasus penganiayaan ini akan tetap berjalan ke ranah hukum.
"Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum," kata Alto, Jumat (17/3/2023) kepada Kompas TV.
M Syahwan dari Lembaga Bantuan Hukum (GP Ansor) sekaligus kuasam hukum keluarga David menyebut, pihaknya akan terus mendorong proses hukum.
Soal tawaran restorative justice, pihaknya tegas menolak.
"Tidak ada kata damai dari pihak keluarga, dan kita tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Jonathan Latumahina Bakal Bongkar Fitnah Soal Penganiayaan David, Sebut Mario dan AGH Kini Ketakutan
Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejati DJI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda, Kamis (16/3/2023).
Informasi, Mario Dandy saat ini sudah berstatus tersangka, bersama temannya Shane Lukas.
Sedangkan pacar Dandy, AG kini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dan kini ditahan dengan pendampingan.
Baca juga berita lainnya di Google News
berita nasional
Jonathan Latumahina Tolak Berdamai
David Damai Dengan Mario Dandy
Kondisi David
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Hotman Paris Kritik Yakup Hasibuan Saat Dampingi Jokowi Diperiksa Polisi, Duduk Bak Patung |
![]() |
---|
SBY Tetap Melukis dengan Tangan Terpasang Infus Saat Dirawat di RSPAD |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua Sidang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun, Capai Rp4,3 M |
![]() |
---|
Sesalkan Prof Sofian Sampaikan Opini Keliru Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, UGM : Tak Sesuai Data |
![]() |
---|
Berujung Ada Ancaman, Mantan Rektor UGM Tak Tahu Komentarnya soal Ijazah Jokowi Direkam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.