Berita Nasional

Fakta Mario Sebar Foto David Luka Luka Usai Dianiaya, Polisi : Disebar ke 3 Orang Sebelum Ditangkap

Foto David (17) luka luka setelah dianiaya ternyata turut disebar Mario Dandy Satriyo.Bahkan Mario Dandy Satriyo mengirimkan ketiga orang langsung d

Editor: Moch Krisna
Kolase/TribunJakarta
Sebelum Ditangkap, Mario Dandy Satriyo Masih Sempat Sebarkan Foto David Terluka 

Mario Bakal Dipidana Berat

Kesempatan Mario Dandy Satriyo memperoleh restorative justice atau penyelesaian perkara melalui jalan damai di kasus penganiayaan David putra petinggi GP Ansor tertutup sudah.

Penyebab ditutupkan restorative justice bagi Mario Dandy Satriyo lantaran tindakan masuk kategori penganiyaan berat.

Hal tersebut disampaikan kepala kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (17/3/2023).

"Penganiayaan berat itu enggak bisa di-RJ," ujarnya menjelaskan peluang RJ Mario Dandy.

Tindakan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo disebut perbuatan keji.

Karena menyebabkan luka berat kepada korban David hingga berujung koma.

Dikatakannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan akan melayangkan tuntutan pidana yang berat.

"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Reda dalam rilis yang dikeluarkan pada hari yang sama.

Sementara terkait kekasih Mario yang berinisial AG (15), peluang RJ baru dapat terlihat setelah penelitian berkas perkara selesai.

Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka Kejaksaan membuka peluang RJ.

Fakta baru nasib Mario Dandy di penjara kasus penganiayaan David, anak petinggi GP Ansor terkuak. (Kolase Tribun)
"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (restorative justice)," kata Reda.

Namun ditekankan Reda bahwa RJ hanya bisa terwujud saat ada persetujuan dari pihak korban, yang dalam hal ini David Ozora atau diwakili keluarganya.

"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga," katanya.

Adapun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved