Berita Lubuklinggau

Tina Mama Muda Pemilik Sabu 2 Kg di Lubuklinggau Divonis 10 Tahun, Jaksa Tak Banding

Titin Herlina alias Tina mama muda pemilik sabu 2 Kg di Kota Lubuklinggau Sumsel telah menjalani sidang vonis.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Titin Herlina alias Tina mama muda pemilik sabu 2 Kg di Kota Lubuklinggau Sumsel telah menjalani sidang vonis dan diputus 10 tahun penjara, Kamis (16/3/2023). 

"Kalau tersangka banding maka kami wajib banding juga," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan sabu itu ditemukan disimpan mantan tenaga kerja wanita (TKW) Arab Saudi ini di dalam tanah pekarangan rumah tetangganya.

"Saat itu tersangka Andrew diamankan ketika melintas di Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkap Harissandi pada wartawan saat menggelar pers rilis kala itu.

Setelah diinterogasi tersangka Andrew mengaku bahwa barang haram itu milik Selvi.

Kemudian, Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap Selvi di rumahnya di Jl. Perumahan 87 Recidence Blok A 13 Jl. Pol Moch Hasan RT.08 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

"Setelah diamankan, Selvi mengaku narkoba tersebut milik bibinya Titin, Polisi pun langsung menginterogasi Titin dan memintanya menunjukkan dimana lokasinya menyimpan barang bukti," ungkapnya.

Lalu, Titin menunjukkan lokasinya menyimpan barang bukti sabu, sabu itu dikuburnya di halaman rumah tetangganya, setelah tahu lokasinya polisi langsung melakukan penggalian.

"Ketika dibongkar ditemukan satu bungkus plastik warna hijau merek guanyinwang berisi narkotika 1.050 gram, delapan bungkus plastik klip diduga narkotika golongan jenis sabu berat 800 gram," ujarnya.

Lalu, turut pula diamankan satu ponsel warna biru navy merek vivo y 21 dan satu buah timbangan digital merek chq. selanjutnya semua barang bukti diamankan di Polres Lubuklinggau. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved