Berita Nasional
Profil AKP Bambang Sidik Achmadi, Divonis Bebas Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa
Profil Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi memberikan vonis bebas dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Profil Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi yang divonis bebas dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Sebelumnya, Bambang Sidik dituntut tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Abu Achmad dilansir dari Kompas.com, pada Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Tim Forensik Ungkap Hasil Autopsi Penyebab Kematian 2 Korban Kanjuruhan, Bukan Gas Air Mata

Dia juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.
"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bambang Sidik Achmadi melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dia juga dituntut tiga tahun penjara dalam perkara tersebut.
Tragedi Kanjuruhan tersebut diketahui 131 orang meninggal dunia.
Dari peran para tersangka, terungkap sosok yang diduga memerintahkan penembakan gas air mata.
Baca juga: Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Tak Hanya Brimob Tembak Gas Air Mata Kedaluwarsa
Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keduanya diduga yang memberikan perintah melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga lapangan.
Mereka menginstruksikan hal tersebut kepada 11 anggotanya.
Kekecewaan Keluarga Korban
Atas hasil vonis yang dibacakan hakim kepada Bambang Sidik ini pun mendapat reaksi dari para anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Keluarga korban merasa tidak terima dan kecewa terkait putusan tersbut.
Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari korban Wildan Ramadhani (16).
Pihaknya kecewa dan merasa perjuangan selama ini dalam menuntut keadilan, sia-sia.
"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim, tapi hasilnya seperti ini," keluh Isatus.
Kronologi
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 131 orang.
Daftar Tersangka Tragedi di Kanjuruhan
1. Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
2. Ketua panitia pelaksana, Abdul Haris
3. Security Officer, Suko Sutrisno
4. Kabagops Polres Malang, Wahyu Ss
5. Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, H
6. Samaptha Polres Malang, DSA
Baca berita lainnya di google news
AKP Bambang Sidik Achmadi
Tragedi Kanjuruhan
AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas Tragedi Ka
Vonis Bebas
Tribunsumsel.com
Ibu yang Dirawat di Jogja Meninggal Dunia, Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Bertambah |
![]() |
---|
5 Jam Diperiksa KPK, Lisa Mariana Mengaku Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil untuk Anak |
![]() |
---|
Ramai Dikritik, Nafa Urbach Sampaikan Permintaan Maaf Usai Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta |
![]() |
---|
Alasan Lisa Mariana Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Bank BUMD yang Menyeret Nama Ridwan Kamil |
![]() |
---|
AJI Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan Saat Meliput Penyegelan Pabrik di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.