Berita Nasional
Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Tak Hanya Brimob Tembak Gas Air Mata Kedaluwarsa
Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Tak Hanya Brimob Tembak Gas Air Mata Kedaluwarsa
TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru terkuak atas tragedi Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
ihwal penggunaan gas air mata dalam penguraian massa saat kericuhan di dalam stadion terjadi menjadi salah satu temuan.
Penembak bukan cuma dari pihak Brigade Mobil (Brimob) Polri.
"Bahwa yang melakukan penembakan gas air mata tidak hanya Brimob, tapi juga personel Shabara," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Beka menuturkan, pelontar gas air mata yang digunakan Brimob merupakan laras licin panjang.
Amunisinya yakni selongsong kaliber 37 dan 38, press ball super pro kaliber 44 serta antirayet agl. Semua amunisinya kedaluwarsa.
"Adapun amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan sudah expired atau kedaluwarsa," tutur Beka.
Padahal, ujar Beka, mereka mengetahui petugas membawa gas yang dilarang FIFA itu.
"Selain itu match komisioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com