Berita OKU Timur

Nasib S Camat di OKU Timur Positif Narkoba, Pemkab Mengambil Langkah Tegas

Nasib Camat Semendawai Timur OKU Timur inisial S setelah terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO
Sekretaris Daerah OKU Timur Jumadi dan Kepala BKPSDM Sutikman saat diwawancarai di Setda OKU Timur, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA- Update oknum Camat Semendawai Timur inisial S terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum Camat Semendawai Timur berinisial S dari jabatanya.

Tindakan itu diambil pemerintah kabupaten setelah melewati rangkaian proses oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Timur dan BNNK.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, oknum camat inisial S dinyatakan positif Narkoba dengan status pemakai (korban).

Setelah hasil asesment keluar dari BNNK, oknum camat tersebut direkomendasikan harus menjalani rehabilitasi.

Hal itulah yang menjadi dasar pemberhetian oknum camat tersebut dari jabatanya.

Edi Sungkono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan resmi dilantik menjadi Camat Semendawai Timur pada Kamis 16 Maret 2023.

"Kita baru bisa mengambil sikap setelah ada hasil ataupun kesimpulan yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum sebelumnya dan hari ini kita lakukan penggantian jabatan," ujar Sekretaris Daerah OKU Timur Jumadi, Kamis (16/3/2023).

Sekda menuturkan bahwa rangkain proses ini dilakukan sesuai dengan tatanan yang berlaku, tidak saling mendahului antara pemerintah kabupaten dengan aparat penegak hukum.

"Kesimpulanya yang bersangkutan dilakukan pembinaan, digantikan jabatanya," bebernya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM OKU Timur Sutikman mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dikenakan sanksi setelah terbukti positif Narkoba yang artinya melanggar kode etik.

"Menjalani rehab sehingga diberhentikan dari jabatan camat dan kita jadikan staf Pemda di sekretariat," ujarnya.

Saat ini, lanjut Sutikman, sesuai dengan undang-undangnya yang bersangkutan masih diproses oleh kepolisian dan diserahkan ke BNNK.

"Ini juga menjadi peringatan bagi ASN lain jangan pernah coba-coba untuk terlibat penyalahgunaan narkoba," tutupnya.

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved