Berita OKI

Daftar Nomor Whatsapp Layanan Disdukcapil Ogan Komering Ilir Terbaru 2023

Daftar nomor Whatsapp Layanan Disdukcapil Ogan Komering Ilir (OKI) terbaru 2023.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis (16/3/2023) siang. Daftar Nomor Whatsapp Layanan Disdukcapil Ogan Komering Ilir 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG --Daftar nomor Whatsapp Layanan Disdukcapil Ogan Komering Ilir (OKI) terbaru 2023.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir (Disdukcapil OKI) hingga kini masih memberikan pelayanan melalui nomer WhatsApp.

Selain sebagai sarana pengajuan adminduk, layanan WhatsApp ini memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor dinas Disdukcapil OKI.

Daftar Nomor Whatsapp Layanan Disdukcapil Ogan Komering Ilir (OKI):

• Layanan Kartu Keluarga 0878-9456-7172.
• Layanan Pindah 0878-9957-1771.
• Layanan Datang 0812-7220-3918.
• Layanan KTP Elektronik 0877-6450-0666.
• Layanan Akta 0859-2794-1900.
• Layanan Update Manual 0812-7164-6012.


Dikatakan kepala dinas Disdukcapil OKI, Hendri dalam proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan, pemohon juga dapat mengajukan melalui sistem online atau lewat WhatsApp (WA).

"Jadi pemohon bisa langsung menghubungi nomer WhatsApp seusai dengan kebutuhan. Nanti admin akan meminta seluruh  persyaratan lengkap dalam bentuk foto ataupun file," jelasnya saat dikonfirmasi pada Kamis (16/3/2023) siang.

Setelah dikirim, pihaknya akan mengecek kelengkapan dan memproses data dari pemohon.

"Setelah nanti seluruh persyaratan lengkap dan sudah selesai, maka  dokumen adminduk akan dikirim kepada pemohan dalam bentuk file PDF kecuali KTP-EL,"

"Khusus untuk dokumen KK, Akta KIA hasil dokumen bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas A4 oleh yang bersangkutan," terangnya.

Menurutnya saat ini pihaknya juga akan mengembangkan website  www.lakon-mandira.kaboki.go.id.

Dimana nantinya masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengurusan dengan mengakses website resmi Disdukcapil OKI tersebut.

"Memang kami merencanakan  pelayanan melalui WhatsApp akan dialihkan ke website resmi. Namun itu butuh proses dan sosialisasi kepada masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Kecamatan Sungai Menang Sabet Juara Umum STQH XXVII Kabupaten OKI

Dijelaskan fitur dalam website juga lebih lengkap seperti akta kelahiran (baru/sudah ada nik), akta kematian, kartu keluarga (bagi yang belum memiliki nik), kartu keluarga (baru/rumah tangga baru), kartu keluarga hilang.

Selain itu pengurusan kartu keluarga perbaikan, kartu keluarga rusak, KTP-EL perubahan data, KTP-EL perubahan data, sinkronisasi data (BPJS/bank/data online) dan surat pindah SKPWNI.

 


Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved