Berita Nasional

Telepon Ayah AKBP Dody Ajak Bersekutu, Rekaman Percakapan Teddy Minahasa Diputar :Biaya Saya Handle

Irjen Pol Teddy Minahasa dihantam bukti telak lewat rekaman suara percakapan dengan Ayah AKBP Dody Prawiranegara.Dalam sidang kasus narkoba yang dig

Editor: Moch Krisna
Kolase/KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI/Tribunnews
Telpon Ayah Dody, Teddy Minahasa Lobby Minta Ikuti Skenario di Kasus Sabu 

"Bapak percayakan saya, saya juga tidak akan menekan Dody. Bapak yang sabar ya Pak. Nanti saya hubungi Ama (Rakhma), Pak," sambung dia.

Sebelumnya, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.

Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Alasan Kejaksaan Agung Masukan Jaksa Perkara Ferdy Sambo di Kasus Teddy Minahasa
Alasan Kejaksaan Agung Masukan Jaksa Perkara Ferdy Sambo di Kasus Teddy Minahasa (Kolase/IST)

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Isi Perintah Teddy Minahasa ke Doddy

AKBP Dody Prawiranegara mulai buka-bukaan soal kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa .

Hadir dalam persidangan kasus tersebut, AKBP Dody Prawiranegara menceritakan kronologi penyisihan barang bukti berupa sabu tersebut.

Tak tanggun-tanggung, AKBP Dody Prawiranegara menyebut jika Irjen Pol Teddy Minahasa pernah meminta disisihkan sabu seberat 12 kg untuk bonus anggota dan undercover.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved