Berita Palembang

Oknum Lurah Talang Kelapa dan Pegawai BPN Palembang Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Rugikan negara capai Rp 1,3 miliar oknum lurah dan pegawai BPN Kota Palembang Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Rugikan negara capai Rp 1,3 miliar oknum lurah dan pegawai BPN Kota Palembang Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rugikan negara capai Rp 1,3 miliar oknum lurah dan pegawai BPN Kota Palembang Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang ini dilakukan pada Selasa (15/3/2023).

Oknum Lurah Talang Kelapa yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM dan pegawai BPN Kota Palembang berinisial M serta satu orang yang merupakan wiraswasta inisial T yang mengusulkan terbitnya sertifikat PTSL 2018.

Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang menahan ketiga tersangka ini terkait dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah program PTSL tahun 2018 di atas tanah aset Pemprov Sumsel.

"Ya benar, tiga tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Intelejen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, Rabu (16/3/2023).

Tambah Fandie, penyidik menetapkan tiga orang tersangka setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Palembang memeriksa kurang lebih ada 33 orang saksi dan dua ahli.

Lebih lanjut kata Fandie pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi.

Tak hanya itu bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.

Lanjut pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018.

"Dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai,"tutupnya.

Untuk para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved