Ajudan Pribadi Ditangkap Penipuan

Nasib Rizky Dwi Amalia, Istri Ajudan Pribadi Saat Sang Suami Ditangkap Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar

Nasib Rizky Dwi Amalia, Istri Ajudan Pribadi Saat Sang Suami Ditangkap Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI & Kolase Tribun Style
Nasib Rizky Dwi Amalia, Istri Ajudan Pribadi Saat Sang Suami Ditangkap Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar 

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Di sisi lain, Ajudan Pribadi mengaku menyesal.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

"Ini sangat menyesalkan perbuatan kami dan insya Allah selesai secepatnya."

"Saya minta maaf segala-galanya," jelas Ajudan Pribadi, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (15/3/2023).

Saat disinggung perihal kegunaan uang korban Rp 1,3 miliar tersebut, Ajudan Pribadi mengaku menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Buat kebutuhan hidup," ungkap Ajudan Pribadi sedikit terbata-bata.

Ajudan Pribadi juga disinggung perihal niat menipu, tetapi ia tak menjawab dan hanya kembali meminta maaf.

"Saya mohon maaf dan insya Allah selesai secara cepet."

"Ya saya mohon maaf," tutup Ajudan Pribadi.

Modus Ajudan Pribadi, Jual Murah Mobil Mewah

Kuasa hukum korban AL, Sulaiman Djojoatmodjo membeberkan modus yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi kepada korban.

Ajudan Pribadi memberikan iming-iming menjual mobil mewah Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.

"Karena termakan bujuk rayu si (Ajudan Pribadi), akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali, sehingga total menjadi Rp 1,3 miliar," beber Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023), dikutip dari Warta Kota.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved