Ajudan Pribadi Ditangkap Penipuan

Profil Ajudan Pribadi Ditangkap Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar, Berawal Kuli Bangunan Hingga Kaya Raya

Kabar mengejutkan datang dari selebgram Ajudan Pribadi yang ditangkap kepolisian metro Jakarta Barat.Pemilik nama lengkap Muhammad Akbar diduga mela

Editor: Moch Krisna
Tribun Pekanbaru/Kolase
Ajudan Pribadi Alias Muhammad Akbar Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan Rp 1.3 Miliar 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar mengejutkan datang dari selebgram Ajudan Pribadi yang ditangkap kepolisian metro Jakarta Barat.

Pemilik nama lengkap Muhammad Akbar diduga melakukan penipuan Rp 1.3 Miliar.

Melansir Tribunnews,com, Senin (14/3/2023) Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Ajudan Pribadi ditangkap terkait kasus dugaan penipuan.

"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378," ucap dia dilansir Tribunnews.com .

Penangkapan Ajudan Pribadi, kata Andri, buntut laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat tahun 2022 lalu.

"Yang lasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ujarnya.

Mengenal sosok Ajudan Pribadi

Ajudan Pribadi sebenarnya seorang pria dengan nama asli Akbar Pera Baharudin.

Ia merupakan ajudan Sekjen Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional (Gapensi) Andi Rukman Karumpa.

Posisinya itulah yang membuatnya bertemu dengan banyak pesohor tanah air.

Namanya kian melejit ketika diundang Presiden Joko Widodo hadir di pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution di Solo, Jawa Tengah.

Lalu bagaimana Ajudan Pribadi bisa merubah nasibnya hingga kini memiliki kehidupan yang terlihat nyaman?

Jika sekarang Ajudan Pribadi hidup mewah, tidak begitu dengan dulu.

Kepada Denny Cagur, dia menceritakan bagaimana jalan hidup mengantarkannya hingga ke Jakarta sekarang.

Sebelum jadi seperti saat ini, Akbar mengaku pernah bekerja sebagai kuli bangunan ketika usianya masih belasan tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved