Ajudan Pribadi Ditangkap Penipuan

Nasib Rizky Dwi Amalia, Istri Ajudan Pribadi Saat Sang Suami Ditangkap Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar

Nasib Rizky Dwi Amalia, Istri Ajudan Pribadi Saat Sang Suami Ditangkap Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI & Kolase Tribun Style
Nasib Rizky Dwi Amalia, Istri Ajudan Pribadi Saat Sang Suami Ditangkap Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar 

Selain itu, Akbar juga mempersembahkan mahar fantastis berupa satu unit rumah, uang mata uang Riyal dan juga satu set perhiasan berlian.

Memiliki paras wajah yang cantik tentu membuat orang jadi penasaran, siapa sebenarnya sosok istri ajukan pribadi itu.

Lantas, siapakah Rizki Dewi Amalia?

Tak berbeda dengan sang suami, Rizky Dewi Amalia juga dikenal sebagai seorang selebgram yang sering mengunggah sederet potret cantiknya dengan outfit yang keren.

Karena berprofesi sebagai selebgram, Rizky Dewi Amalia pun sering mendapat tawaran endorsement di Instagramnya yang sudah memiliki 60 ribu followers.

Rizky Dewi Amalia, istri selebgram Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar
Rizky Dewi Amalia, istri selebgram Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar (ig/_ukii)


Tak hanya itu saja, istri Ajudan Pribadi itu pun menjadi brand ambassador beberapa produk kecantikan.

Kini, Rizky Dewi juga sedang menggeluti bisnis online di bidang fashion.

Meski memiliki paras yang rupawan, dan hidup bergelimang harta namun Rizki Dewi selalu tampil sederhana.

Dirinya kerap tampil dengan riasan wajah yang sederhana, dan jarang menggunakan makeup yang berlebihan

Ajudan Pribadi Akui Pakai Uang Korban untuk Kebutuhan Hidup

Jadi tersangka penipuan, Ajudan Pribadi akui pakai uang korban untuk kebutuhan hidup.

Ia pun meminta maaf dan berjanji akan segera menyelesaikan masalah tersebut.

Selebgram Ajudan Pribadi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved