Berita Palembang

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pencurian Motor di Palembang Modus Tawuran, 4 Status Mahasiswa

Polisi menangkap enam pelaku pencurian motor di Palembang modus tawuran, empat pelaku status mahasiswa.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Polisi menangkap enam pelaku pencurian motor di Palembang modus tawuran, empat pelaku status mahasiswa. Pelaku dihadirkan di Polda Sumsel, Selasa (14/3/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menangkap enam pelaku pencurian motor di Palembang modus tawuran, empat pelaku status mahasiswa.

Kejadian pencurian motor modus tawuran ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta depan DEPO KU Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang pada Jumat (10/03/2023) sekira pukul 01.15 WIB.

Adapun empat dari enam pelaku yang diamankan masih berstatus mahasiswa yakni Ardi Gustiono (25), Dandy Satria (22), M Adhi Prasetya Ahrly (22), dan Yoga Tri Octafitriansyah (22).

Sedangkan dua orang lainnya yakni Putra Alpinde (26) masih belum bekerja dan Didi Noval (29) yang berstatus sebagai karyawan swasta.

Berdasarkan pengakuan dari Putra Alpinde yang dalam hal ini bertugas sebagai orang yang mengambil motor korban mengatakan ia mengambil motor karena korban meninggalkan motor tersebut.

"Korban itu meninggalkan motor tersebut pas kami datang karena takut. Dan saya ambil motor untuk dijual," ujar Putra, salah satu pelaku yang dihadirkan pada saat rilis, Selasa (14/03/2023).

Baca juga: Oknum Camat di OKU Timur Ditangkap Polisi, Hasil Urine Positif Narkoba

Tersangka Putra juga mengakui bahwa motor curiannya tersebut akan dijual dengan harga Rp 5 juta.

Terpisah Wadirkrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menuturkan bahwa modus pelaku dengan cara tawuran ini berkendara mencari mangsa dengan menggunakan sepeda motor.

"Para pemuda ini berkendara dengan membawa senjata tajam menuju TKP. Lalu pada saat sampai di TKP mereka bertemu korban," ujarnya.

Korban yang ketakutan akhirnya berusaha menyelamatkan diri dan meninggalkan TKP. Pada saat kejadian pula teman korban sempat terjatuh pada saat hendak melarikan diri dan dipukuli lah korban dengan menggunakan kayu balok.

"Sedang teman-teman pelaku lainnya mengesek-gesekkan ke aspal. Dan momen ini dimanfaatkan oleh pelaku Putra untuk mengambil motor korban yang ditinggal di lokasi kejadian," tambahnya.

Dalam peristiwa ini anggota kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic milik korban, satu senjata tajam jenis celurit berkarat, satu buah mono shock milik korban, satu hp Samsung, dan satu hp merk A31.

Untuk pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved