Berita Nasional
Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan AGH Pacar Mario Dandy, Sebut Tak Memenuhi Syarat, Sarankan ini
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Menolak Memberi Perlindungan ke AGH Pacar Mario Dandy.
TRIBUNSUMSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan tak menerima permohonan perlindungan hukum yang diajukan AGH (15) pacar Mario Dandy.
Diantara pertimbangan LPSK menolak perlindungan hukum bagi AGH diantaranya karena tak memenuhi syarat untuk penerima perlindungan.
Hal ini diungkap Wakil Ketua LPSK Achmadi.
Baca juga: Tas Mewah Ratusan Juta Kini Banyak Dijual Preloved di Situs Online, Usai Banyak Pejabat Kena Masalah
Diungkap Achmadi, keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan penelaahan atas berkas permohonan perlindungan diajukan AGH sebelumnya.
Bahwa berdasar hasil penelaahan pimpinan, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung sebagaimana Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Mengenai status anak yang berkonflik dengan hukum perlindungannya tidak memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Achmadi di Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).
Sebab, berdasar ketentuan dalam UU LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang berstatus saksi dan korban dalam kasus tindak pidana, sementara AGH berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberikan rekomendasi agar AGH mendapat pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kemudian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak-hak AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David tetap terpenuhi.
"LPSK merekomendasikan untuk melakukan perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Khususnya dalam rangka peradilan (kasus) itu sendiri," ujarnya.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara terkait dua saksi kasus penganiayaan David yakni R dan N, Achmadi menuturkan pihaknya memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan kedua saksi.
"Ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait dengan perkara ini. Kita nyatakan berikan perlindungan," tuturnya.
Terungkap AGH Bakar Rokok Saat Mario Aniaya David
Rekontruksi penganiayaan David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo di perumahan Green Permata Residance Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan sudah digelar.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
AGH Pacar Mario Dandy
Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan AGH Pacar Mari
Mario Dandy Satriyo
Tribunsumsel.com
Buat Kepala Setya Novanto Benjol Sebesar Bakpao, Inilah Penampakan Terkini Tiang Listrik di Jaksel |
![]() |
---|
Kronologi Lampu Mati saat Roy Suryo Cs Luncurkan Buku Jokowi's White Paper di UGM: Ada Tangan Jahat |
![]() |
---|
Segini Harga Buku Jokowi's White Paper Karya Roy Suryo Cs yang Berisi 700 Halaman, Ada 2 Versi |
![]() |
---|
Inilah Isi Buku Jokowi's White Paper yang Diluncurkan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa |
![]() |
---|
Jejak Karier Mayjen Rio Firdianto, Pangdam I Bukit Barisan Naik Pitam Saat Massa Grib Lempari Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.