Berita Nasional

Daftar Pejabat di Kemenkeu dan Kementerian ATR/BPN yang Kini Diincar KPK, Kerap Pamer Kekayaan

Bahkan, beberapa diantaranya sudah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hartanya tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Daftar Pejabat di Kemenkeu dan Kementerian ATR/BPN yang Kini Diincar KPK, Kerap Pamer Kekayaan 

Namun, TPPU tidak bisa diusut jika belum ditemukan predicate crime atau pidana pokok dari uang hasil kekayaan tersebut.

KPK akhirnya memanggil Rafael untuk menjalani klarifikasi LHKPN.

KPK juga mengulik berbagai kekayaan yang tidak tercatat dalam LHKPN. Ia dipanggil tim pemeriksa kekayaan di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada 1 Maret lalu.

Lembaga antirasuah mendapati Rafael memiliki saham di 6 perusahaan. Salah satu di antaranya merupakan perusahaan properti di Minahasa Utara seluas 6,5 hektar.

Belakangan, dari pemeriksaan kekayaan itu KPK mendapatkan ‘temuan’.

Perkara Rafael kemudian dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Di sisi lain, PPATK terus bekerja mengungkap orang-orang yang terlibat dengan Rafael.

Salah satu di antaranya adalah konsultan pajak yang diduga berperan sebagai nominee. Ia diduga kabur ke luar negeri.

PPATK kemudian memblokir rekening Rafael, keluarganya, dan sejumlah pihak terkait. Jumlah mutasinya mencapai Rp 500 miliar terhitung sejak 2019-2023.

Tidak hanya itu, Rafael juga memiliki safe deposit box di salah satu bank BUMN berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing. PPATK menduga uang tersebut bersumber dari suap.

Eko Darmanto

Eko Darmanto merupakan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta.

Ia menjadi sorotan karena kerap mengunggah koleksi mobil antik di media sosial Instagramnya.

Setelah namanya menjadi sorotan warganet, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Eko dari jabatannya.

Eko masuk dalam radar KPK karena LHKPN miliknya mencurigakan. Ia tercatat memiliki sejumlah mobil produksi 1950 an dan dua unit rumah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved