Berita Nasional
Yasonna Laoly Sorot LPSK Cabut Perlindungan Eliezer : Tak Perlu Ada Ego, Kami Siap Lindungi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly Sorot LPSK Cabut Perlindungan ke Richard Eliezer.
TRIBUNSUMSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan ke Richard Eliezer alias Bharada E setelah terpidana kasus pembunuhan Brigadir J tersebut bersedia diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly ikut memberi komentar.
Yasonna meminta LPSK tak perlu memunculkan ego berlebihan atas wawancara yang dilakukan Richard Elizer.
Disisi lain, Yasonna menegaskan pihaknya siap memberikan perlidungan ke Richard Eliezer.
"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral reaksi yang terlalu berlebihan soal ini. Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan ,dan saya dengar pewawancara juga menghubungi Kapolri, semua ada izin," kata Yasonna Laoly, Minggu (12/3/2023), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Lebih lanjut, Yasonna tak mengaku ada masalah terkait wawancara Richard Eliezer.
Dari sudut pandangnya, kata Yasonna, wawancara kepada Richard Eliezer adalah untuk memberi tahu publik apa yang sebenarnya terjadi pad kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Nah itulah perlunya sebetulnya koordinasi, jadi tidak merasa ada arogansi sektoral. Kalau itu untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya kenapa tidak? Kami melihatnya dari perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi, itu saja," jelas Yasonna.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Sempat Ingin Tolong David Terkapar, Tapi Tak Diizinkan, Pengacara:Dia Menawarkan
Menanggapi soal penghentian perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer, Yasonna tidak terlalu mempermasalahkannya.
Yasonna justru memastikan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer.
"Kita sangat siap, bahkan bukan hanya sekelas Richard Eliezer yang kita lindungi di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas), (terpidana) yang berat-berat pun lebih dari itu (kita lindungi), ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya."
"Kami lebih dari siap untuk membina Richard Eliezer," jelas Yasonna.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut penerbitan izin wawancara warga binaan sudah sesuai Permenkumham Pasal 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.
Dalam Permenkumham tersebut, wawancara diperbolehkan sepanjang warga binaan bersedia.
Meski tak ada persyaratan izin dari LPSK dalam mewawancarai warga binaan, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut wawancara Richard Eliezer dilakukan dengan didampingi petugas LPSK.
Yasonna Laoly
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bharada E
Tribunsumsel.com
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.