Berita Viral
Mario Dandy Satriyo Sempat Ingin Tolong David Terkapar, Tapi Tak Diizinkan, Pengacara:Dia Menawarkan
Pengakuan Mario Dandy Satriyo (20) yang sempat ingin menolong David (17) usai melakukan penganiayaan dikuak pengacara.Adapun hal tersebut tertuang d
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengakuan Mario Dandy Satriyo (20) yang sempat ingin menolong David (17) usai melakukan penganiayaan dikuak pengacara.
Adapun hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan.
Dolfie Rompas sang kuasa hukum menyebut Mario Dandy sempat ingin mengangkat tubuh David untuk dibawa ke rumah sakit.
"Dia (Mario) ingin mengangkat korban agar dibawa ke rumah sakit dia yang menawarkan," kata Dolfie saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).
Sayangnya tawaran Mario ditolak oleh saksi yang kala itu membawa David ke rumah sakit.
"Tapi waktu itu katanya ada salah satu saksi yang tidak izinkan itu dari yang coba kami pastikan ke BAP kami," tuturnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
| Sosok Zulham Piliang, Tukang Sate Provokator Keroyok Arjuna hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga |
|
|---|
| Pesan Terakhir Arjuna Tamaraya ke Adik Sebelum Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga, Niat Cari Rezeki |
|
|---|
| Diduga Mengalami Gangguan Jiwa, Viral Aksi Pria di Tanah Abang Menabrakkan Diri ke Mobil |
|
|---|
| Cerita Kades Bebengan Warga Tewas Membusuk, Kakak Adik Tutupi Jenazah Pakai Kain, 28 Hari Tak Makan |
|
|---|
| Tangis Adik Tahu Arjuna Tamaraya Tewas Mengenaskan di Keroyok di Masjid Sibolga, Saya Tidak Terima |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.