Berita Viral

Mario Dandy Satriyo Sempat Ingin Tolong David Terkapar, Tapi Tak Diizinkan, Pengacara:Dia Menawarkan

Pengakuan Mario Dandy Satriyo (20) yang sempat ingin menolong David (17) usai melakukan penganiayaan dikuak pengacara.Adapun hal tersebut tertuang d

Editor: Moch Krisna
(Tribunnews/JEPRIMA)
Tersangka Mario Dandy Satriyo tertunduk lemas saat mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengakuan Mario Dandy Satriyo (20) yang sempat ingin menolong David (17) usai melakukan penganiayaan dikuak pengacara.

Adapun hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan.

Dolfie Rompas sang kuasa hukum menyebut Mario Dandy sempat ingin mengangkat tubuh David untuk dibawa ke rumah sakit.

"Dia (Mario) ingin mengangkat korban agar dibawa ke rumah sakit dia yang menawarkan," kata Dolfie saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).

Sayangnya tawaran Mario ditolak oleh saksi yang kala itu membawa David ke rumah sakit.

"Tapi waktu itu katanya ada salah satu saksi yang tidak izinkan itu dari yang coba kami pastikan ke BAP kami," tuturnya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy Tak Peduli Saat Shane Minta Berhenti Aniaya David, 'Gak Takut Gue Anak Orang Mati'
Mario Dandy Tak Peduli Saat Shane Minta Berhenti Aniaya David, 'Gak Takut Gue Anak Orang Mati' (Tribunnews/JEPRIMA)

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved