Berita Viral
Pengakuan N Saksi Kunci Penganiayaan David, AG Eks Pacar Mario Tak Berupaya Menolong : Hanya Diam
Saksi kunci N ikut dihadirkan dalam rekonstruksi sebagai saksi penganiayaan tersebut.N merupakan orangtua dari teman David yang saat kejadian korban
Editor:
Moch Krisna
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Meski David sudah dalam kondisi tak sadarkan diri, Mario masih menganiaya korban secara brutal.
Anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu menginjak leher David berkali-kali, kemudian diakhiri dengan meninju kepala korban.
Kini Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menetapkan AG sebagai pelaku.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*)
Berita ini sudah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap di Rekonstruksi, AG Pacar Mario Ogah Pahanya Dijadikan Sandaran Kepala David.
Baca berita lainnya di Google News.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Rejeki Zuhdi Guru Ngaji di Demak Berangkat Umrah Gratis Bareng Istri, Saya Tidak Menyangka |
![]() |
---|
Alasan SM Kepsek di Pondok Gede Pungli Rp15 Ribu per Siswa Saat Minta Tanda Tangan Ijazah |
![]() |
---|
Masa Lalu Satria Arta Pecatan TNI Sebelum jadi Tentara Rusia, Sempat Terlilit Utang Rp750 Juta |
![]() |
---|
Nasib SM Kepsek SD di Pondok Gede Pungli Rp15 Ribu ke Siswa Saat Minta Tanda Tangan Ijazah |
![]() |
---|
Terhalang Status WNI Dicabut, tangis Ibu Satria Eks Marinir TNI Menanti Kepulangan Anak dari Rusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.