Berita Viral

Alasan SM Kepsek di Pondok Gede Pungli Rp15 Ribu per Siswa Saat Minta Tanda Tangan Ijazah

Ini alasan kepala sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Pondok Gede melakukan pungutan liar (pungli) minta Rp15 ribu

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
KASUS KEPSEK PUNGLI - Sejumlah wali murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) minta Rp15 ribu untuk tanda tangan ijazah siswa oleh seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (22/7/2025). - Kepsek tersebut gercep dicopot langsung Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ini alasan kepala sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Pondok Gede melakukan pungutan liar (pungli) minta Rp15 ribu per siswa.

Uang tersebut diminta SM, kepsek SD dengan berdalih uang lelah saat menandatangani ijazah siswa.

Hal ini diungkap wali murid bernama Shinta (34) yang mengadukan adanya pungli oleh Kepsek tersebut.

"Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp 15.000," tuturnya.

Dalam keterangan wali murid itu mengungkap dugaan pungli dalam bentuk permintaan uang. Di antaranya untuk biaya sampul rapor hingga pembelian alat-alat kelas.

Bahkan, setiap menandatangani ijazah, SM disebut mengutip uang Rp 15.000. 

Baca juga: Kepala Sekolah di Bekasi Diduga Pungli Rp15 Ribu Per Siswa Minta Tanda Tangan, Kini Jabatan Dicopot 

Kendati begitu, Shinta serta wali murid lainnya mengadukan kelakuan Kepsek SM itu langsung Wali Kota Bekasi Tri Andhianto.

 

KEPSEK PUNGLI --- Sejumlah orangtua murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
KEPSEK PUNGLI --- Sejumlah orangtua murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

 

Tri Andhianto mendapatkan menerima banyak aduan mengenai SM di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (21/7/2025).

Sebelum diadukan ke Wali Kota Bekasi, kasus dugaan pungli Kepsek berinisial SM itu sempat dilaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi.

Sidang terbuka pun pernah dilakukan dan diikuti semua guru, wali murid, sang kepala sekolah, pengawas dinas, dan Ketua Komisi IV DPRD Bekasi.

Namun, para murid menilai proses penyelesaian laporan dugaan pungli Kepsek di Jaticempaka Bekasi itu berlarut-larut.

Padahal menurut Shinta, keputusan pencopotan kepala sekolah sudah keluar sejak Jumat (18/7/2025).

"Guru-guru sudah melapor sejak Desember, wali murid sejak Januari. Tapi prosesnya lambat."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved