Berita Viral

Nasib SM Kepsek SD di Pondok Gede Pungli Rp15 Ribu ke Siswa Saat Minta Tanda Tangan Ijazah

Nasib SM, kepala sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Jaticempaka, Pondok Gede melakukan pungutan liar (pungli)

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
KEPSEK DICOPOT - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mencopot jabatan Kepsek SD di Jaticempaka kasus pungli. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib SM, kepala sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Jaticempaka, Pondok Gede melakukan pungutan liar (pungli) minta Rp15 ribu per siswa.

Kasus ini mencuat setelah para orang tua siswa membeberkan dugaan praktik pungli yang terjadi secara sistematis.

Kini setelah aduan dari wali murid tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto langsung mencopot Kepsek di Jaticempaka tersebut.

Namun, Tri Adhianto mengatakan pencopotan Kepsek tersebut berproses.

"Kepala sekolahnya sudah kami nonjobkan, sudah tidak memegang jabatan,” tegas Tri, Rabu (23/7/2025). Dikutip Kompas.com

KEPSEK PUNGLI --- Sejumlah orangtua murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
KEPSEK PUNGLI --- Sejumlah orangtua murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

Setelah dicopot, Kepsek berinisial SM itu mash berstatus sebagai guru.

Sementara posisi Kepala Sekolah di SD Jaticempaka itu akan diisi oleh kepala sekolah Plt (Pelaksana Tugas).

"Dia sekarang masih sebagai guru. Nanti kepala sekolah yang baru yang akan duduk sebagai Plt (Pelaksana Tugas)," ujar Wali Kota Bekasi, Tri Andianto.

Baca juga: Kepala Sekolah di Bekasi Diduga Pungli Rp15 Ribu Per Siswa Minta Tanda Tangan, Kini Jabatan Dicopot 

Selanjutnya, kinerja yang bersangkutan akan dipantau oleh Plt Kepala Sekolah.

"Tugas kepala sekolah nantinya melakukan evaluasi dan kepala sekolah yang melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik)."

"Kemudian Disdik melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan BKPSDM melaporkan kepada Wali Kota," tuturnya.

 

Kasus Terbongkar

Kasus tersebut terbongkar setelah wali murid bernama Shinta (34) mengadukan adanya pungli oleh Kepsek tersebut.

Dalam keterangan wali murid itu mengungkap dugaan pungli dalam bentuk permintaan uang. Di antaranya untuk biaya sampul rapor hingga pembelian alat-alat kelas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved