Berita OKU

Jejak Pelarian DRP Bandar Arisan Bodong Baturaja OKU, Polisi Sampai Bentuk 4 Tim

DRP (23)  Bandar arisan bodong asal Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya ditangkap Polisi di Kabupaten OKU Timur.

Dokumentasi Polisi
Tersangka DRP Bandar Arisan Bodong Baturaja OKU saat ditangkap di tempat persembunyiannya Talang Beringin Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA--DRP (23)  Bandar arisan bodong asal Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya ditangkap Polisi.

Bandar arisan  yang diduga menggelapkan uang membernya mencapai miliaran rupiah ditangkap di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Sebelum ditangkap di OKU Timur, DRP (23) mencoba mengecoh polisi dengan kabur ke Jabar dan Jateng.

Hingga akhirnya,  DRP (23) ditangkap di Talang Beringin Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur.

Di daerah persawahan yang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki inilah yang dipilih ibu muda ini untuk bersmebunyi karena dianggapnya aman dari polisi.

Namun sayang polisi lebih cerdik lagi, keberdaaannya segera terdektiksi polisi.

Tim gabungan Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap bandar arisan bodong yang gelapkan dana anggota  Miliaran rupiah.

Penjahat yang paling dicari polisi ini  tak bisa berkutik lagi dan langsung digelandang ke kantor polisi Minggu (12/3)2023)  siang ..

Kapolres OKU menjelaskan, untuk memburu si bandar arisan bodong, pihaknya membentuk 4 tim, (Tim dekteksi, Tim IT dan 2  Tim Penindakan ) .

Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH menjelaskan tim berbagi tugas ada yang menjemput tersangka lainnya diduga suami DRP dan kakak DRP di Jawa Barat.

Kemudin tim pendindakan yang juga dipimpin oleh Kasat Reskrim  bersama  Team Resmob SINGA  OGAN Polres OKU langsung memburu DRP yang bersembunyi di OKU Timur.

Polisi juga sudah mengamankan  barang bukti berupa bukti  transfer dari para korban ke Rekening tersangka, bukti percakapan Whatsapp para korban dengan tersangka.

Uang Tunai Rp.75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ),  Emas lebih kurang 12 suku (80 gram), 1(satu) Buah Buku Tabungan Bank BRI atas nama Dian Rizki Purnamasari. 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Roni Berlyando, 1(Satu) Unit HP Merk OPPO warna Hitam, 1(Satu) Unit HP Samsung kecil dan bermacam barang Sembako dari Toko Manisan milik Tersangka.

Menurut informasi, kasus asiran Tebus Lelang Dian ini  mulai ramai sekitar bulan November 2022 - Februari 2023 tersangka melakukan Tindak Pidana  Penipuan atau Penggelapan dengan modus menyelenggarakan Lelang Arisan yang diikuti oleh para korban sebanyak kurang lebih 100 orang korban dengan sistem slot.

Pelaku menjanjikan keuntungan dari kegiatan tersebut beragam dan dalam waktu yang berbeda kemudian setelah berjalan uang para korban sudah terkumpul tersangka malah menggunakan uang para korban tersebut untuk keperluan pribadi seperti  membuka usaha toko manisan dan lain-lain.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved