Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba
Tertangkap 2 Kali Kasus Narkoba, Ammar Zoni Kini Terancam 12 Tahun Penjara, Menangis Minta Maaf
Tertangkap 2 Kali Kasus Narkoba, Ammar Zoni Kini Terancam 12 Tahun Penjara, Menangis Minta Maaf
TRIBUNSUMSEL.COM -- Resmi jadi tersangka kasus narkoba, Ammar Zoni kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Setelah kembali terkena kasus narkoba, Ammar Zoni pun hanya pasrah dan menangis saat menyampaikan maafnya pada sang istri Irish Bella.
Pada bulan Juli 2017, Ammar Zoni pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Kala itu ia juga ditangkap dengan menggunakan sabu dan ganja.
Sempat menjalani rehabilitasi dan bebas, Ammar Zoni kemudian menjalin asmara dengan Irish bella dan menikah pada 28 April 2019 .
Diketahui, Ammar zoni ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (8/3/2023) malam di kediamannya yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ammar Zoni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Kini, Ammar Zoni yang sudah berstatus tersangka kasus narkoba itu terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Dihadapan awak media, Ammar Zoni mengaku menyesal karena kembali ditangkap atas penyalahgunaan narkoba.
"Pertama, saya mau meminta maaf kepada istri saya. Maafkan saya, saya minta maaf kepada keluarga saya," kata Ammar Zoni di Polres Jakarta Selatan, Sabtu ( 11/3/2023) dilansir TribunnewsBogor.com .
Permohonan maaf juga ia sampaikan kepada para penggemarnya dan masyarakat.
"Saya juga minta maaf kepada masyarakat semuanya yang sudah kecewa sama saya," kata dia.
"Tapi sekaligus, saya cukup untuk memberanikan diri saya di depan media semuanya saya mengakui," sambungnya.

Menurutnya, ia selama ini dikenal dengan prestasi sekaligus juga dengan kesalahan yang ia perbuat.
Ia berharap, kasus yang saat ini menjeratnya menjadi pelajaran untuk semua terutama bagi dirinya.
"Dan semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, semua teman-teman selebriti, dan teman-teman media yang ada di sini," ucap Ammar
Pun tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Polri Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah berhasil untuk meminimalisir perdagangan narkoba di Indonesia.
"Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," tandasnya.
Bertekad Sembuh
Kuasa hukum Ammar Zoni, Elza Syarief tidak menanyakan lebih dalam mengapa Ammar Zoni bisa kembali konsumsi narkotika, setelah sempat divonis rehabilitasi tahun 2017.
"Saya tidak menanyakan terlalu mendalam, karena sifatnya sangat terpukul," kata Elza Syarief ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam.
Elza hanya memotivasi Ammar Zoni untuk bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika, dengan mengingatkan Ammar yang sudah memiliki istri dan dua orang anak yang lucu.

"Saya melihat memang dia korban. Waktu saya bilang demikian dia memang menangis dan benar-benar menyesal," ucapnya.
"Ya saya bilang sama dia, ya Ammar harus berobat agar sembuh," sambungnya.
Oleh karena itu, Elza akan mengajukan permohonan assesmen rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan, agar suami Irish Bella ini bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika.
"Karena itulah saya nanti memohon kepada bapak kapolres dan penyidik supaya dilakukan assesment dan dia berobat, supaya dia benar-benar berobat, supaya dia benar-benar lepas dari barang haram ini," jelasnya.
Elza Syarief menyebut Ammar Zoni sudah bertekat untuk sembuh dan menjauhi narkotika dari kehidupannya.
"Langkahnya ini didukung oleh keluarga, makanya bahwa dia ( Ammar Zoni) harus direhab, diassesment agar sembuh kembali," ujar Elza Syarief.
Tes Urin Positif
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, menyampaikan hasil tes urine Ammar Zoni positif narkoba.
“Sadar (keadaan Ammar Zoni saat ditangkap), tapi urinenya positif narkoba,” ungkapnya, Jumat.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengungkapkan polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
"Tersangka yang kami amankan tiga orang, yang pertama tersangka M, kedua tersangka RH."
"M ini merupakan sopir dari tersangka ketiga, tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni)" ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023), dilansir YouTube Kompas TV.

Dari penangkapan ketiga tersangka, Ade Ary mengungkapkan, pihaknya mengamankan empat barang bukti.
"Pertama, dua bungkus klip plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram."
"Kedua, satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram."
"Ketiga, satu unit handphone warna silver dengan nomor SIM Card-nya ada."
"Kemudian, satu unit handphone tipe Samsung, dan satu lagi tipe iPhone," papar Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, Ammar Zoni terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Tribunsumsel.com
Berita Selebriti
Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara
Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba
Pembelaan Ammar Zoni Soal Dituding Berikan Uang Rp 50 Juta Untuk Modal Jual-Beli Narkoba, Tak Tahu |
![]() |
---|
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU Dianggap Terlibat Bisnis Narkoba, Denda Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Bukan Cuma Pemakai, Ammar Zoni Diduga Terlibat Bisnis Narkoba, Setor Rp50 Juta untuk Modal |
![]() |
---|
Tangis Ammar Zoni Pecah Setelah Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan, Ini Kata Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Instagram Ammar Zoni Dijual Seharga Rp 2 Miliar, Pengikutnya 8,6 Juta, Manajer Sebut Masih Bisa Nego |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.