Berita Nasional

Ternyata Ada Pelanggaran Peraturan yang Buat LPSK Cabut Perlindungannya, Bharada E Ingkar Janji

Pasalnya, karena apa yang dilakukan oleh Bharada E sebelumnya telah ditandatangani dalam kesepakatan bersama.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Ternyata Ada Pelanggaran Peraturan yang Buat LPSK Cabut Perlindungannya, Bharada E Ingkar Janji 

TRIBUNSUMSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akhirnya mengungkap alasannya mencabut hak perlindungan kepada Bharada E.

LPSK menyebutkan jika Bharada E ingkar janji usai dianggap menang dalam persidangan kasus Brigadir J.

Pasalnya, karena apa yang dilakukan oleh Bharada E sebelumnya telah ditandatangani dalam kesepakatan bersama.

Untuk itu, LPSK coba meluruskan perihal pencabutan hak perlindungan pada Richard Eliezer atau Bharada E.

Karena ada kesan LPSK marah setelah Richard melakukan wawancara ekslusif dengan Kompas TV.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengungkapkan, perlu digarisbawahi, mengenai undang-undang tersebut pun terdapat pelaksanaan perlindungannya sudah disepakati, dan ditandatangani oleh RE.

"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa RE wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko," jelas Rully saat sesi tanya jawab press release di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Risiko yang dimaksud merupakan ancaman bahaya terhadap dirinya, sehingga tidak dianjurkan untuk berhubungan, maupun berkomentar secara langsung terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.

Ditambah, tidak juga terpancing perihal isu-isu yang tengah berkembang, dengan aspek menyangkut pada dirinya.

"RE menyatakan kesediaannya untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama bersangkutan masih dalam masa program perlindungan," ucapnya.

Sementara, Syahrial M Wiryawan, tenaga ahli LPSK, menegaskan RE dinyatakan melanggar persetujuan perlindungan yang telah ditandatangani sejak 15 Agustus 2022 lalu.

"Tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara RE," ucapnya.

Baca juga: Masa Lalu Bharada E Pernah Kerja di Hotel, 4 Kali Berjuang Masuk Polisi, Sesali Terlibat Pembunuhan

Baca juga: Diam-diam Bharada E Sudah Dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba, ini Kata Kajari Jaksel

Sebelumnya, pihak LPSK sempat menyampaikan perihal surat keberatan terhadap pimpinan dari Kompas TV untuk penayangan wawancara tidak ditayangkan.

Sebab terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE kedepannya.

Namun sangat disayangkan, tepat pada Kamis (9/3) sekira pukul 20.30 WIB, acara tersebut tetap ditayangkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved