Berita Nasional

Tarif Sewa Brangkas Bank Mandiri, Digunakan Rafael Alun Simpan Uang Rp 35 M, PPATK Sebut Hasil Suap

Kini banyak yang juga yang menjadi pertanyaan soal berapa harga sewa safe deposit box di Bank Mandiri.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tarif Sewa Brangkas Bank Mandiri, Digunakan Rafael Alun Simpan Uang Rp 35 M, PPATK Sebut Hasil Suap 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ditemukannya uang sebesar Rp 35 miliar milik Rafael Alun Trisambodo di safe deposit box Bank Mandiri menjadi perhatian publik.

Uang ini ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diluar jumlah transaksi dari sekitar 40 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo yang diblokir.

Kini banyak yang juga yang menjadi pertanyaan soal berapa harga sewa safe deposit box di Bank Mandiri.

Seperti diketahui, kotak penyimpan harta yang disewa Rafael di bank BUMN itu berisikan uang tunai senilai Rp 35 miliar dalam bentuk mata uang asing dan sejumlah perhiasan.

Menurut PPATK, uang puluhan miliar rupiah dalam safe deposit box itu terpisah atau di luar mutasi puluhan rekening senilai Rp 500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, keluarganya, dan sejumlah pihak terkait yang telah diblokir PPATK.

Sampai saat ini safe deposit box tersebut masih dalam kewenangan PPATK dengan status blokir untuk proses analisis lebih lanjut.

Safe deposit box dan tarif sewanya

Safe deposit box merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang disediakan pihak bank.

Kotak ini dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan, sehingga memberikan rasa aman bagi penyewanya.

Sehingga meskipun terjadi bencana seperti kebakaran, barang berharga yang disimpan di sana relatif aman.

Selain uang tunai dan perhiasan, barang berharga yang lazim disimpan di safe deposit box seperti emas logam mulia batangan, akta perusahaan, surat perjanjian, bukti kepemilikan saham, surat kepemilikan tanah, hingga surat wasiat.

Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, jangka waktu penyewaan safe deposit box adalah satu tahun dan bisa terus diperpanjang secara otomatis sesuai keinginan penyewa.

Setiap kotak safe deposit box dilengkapi sistem pengamanan ganda, yaitu menggunakan dus jenis kunci yang dikuasai oleh penyewa dan bank sehingga brangkas hanya dapat dibuka apabila kedua jenis kunci tersebut digunakan secara bersama sama.

Untuk tarif sewa safe deposit box di Bank Mandiri paling murah adalah Rp 200.000 dan paling mahal Rp 3.000.000 untuk setiap 1 box.

Penyewa sendiri bisa menyewa lebih dari 1 box sesuai kebutuhannya.

Berikut tarif sewa safe deposit box di Bank Mandiri per tahunnya:

Mini (ukuran 12,5 x 12,5 x 60 cm): Rp 200.000

Kecil (ukuran 7,5 x 25 x 60 cm): Rp 500.000

Sedang (ukuran 12,5 x 25 x 60 cm): Rp 650.000

Besar (ukuran 25 x 25 x 60 cm): Rp 1.000.000

Ekstra 1 (ukuran 37,5 x 37,5 x 60 cm): Rp 1.250.000

Ekstra 2 (ukuran 87,5 x 37,5 60 cm): Rp 3.000.000

Selain biaya sewa, pengguna safe deposit box juga dikenakan biaya kunci sebesar Rp 1.000.000 yang dibayarkan sekali di awal sewa.

Pengguna juga akan dikenakan biaya tambahan apabila ada kerusakan atau kehilangan kunci brangkas.

Setiap bank tentu memiliki tarif yang berbeda-beda untuk penyewaan brangkas safe deposit box.

Tarif yang disebutkan tersebut belum termasuk pajak PPN 11 persen.

Sembunyikana aset

Selain menyimpan uang di safe deposit box, Rafael juga diketahui menyembunyikan asetnya melalui nominee.

Keberadaan nominee atau penggunaan nama orang lain ketika membeli aset sudah jadi praktik umum di Indonesia.

Hal inilah yang juga rupanya dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Tujuan nominee biasanya menyamarkan kepemilikan harta agar tidak terendus jangkauan aparat penegak hukum maupun otoritas pengawas transaksi keuangan.

"Hasilnya, terdapat sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orangtua, kakak, adik, dan teman, seperti itu," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangannya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 40 rekening terkait Rafael Alun Trisambodo.

Sebagian atas nama istri dan anak-anaknya. Di dalam 40 rekening ini, PPATK mencatat adanya nilai mutasi hingga Rp 500 miliar untuk transaksi periode 2019-2023.

Kementerian Keuangan juga melakukan penelurusan terhadap 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak yangn kepemilikan sahamnya terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaaan terhadap 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak itu untuk menguji kepatuhan perpajakannya.

"Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap 6 perusahaan yang disampaikan, plus 1 konsultan pajak yang diduga terkait dengan saudara RAT," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu.

"Perusahaannya, pertama GTA, kedua SKP, ketiga PHA, keempat CC, kelima BDA, keenam RR, dan ketujuh SCR," lanjut Suryo.

Bahkan ada perusahaan Rafael Alun yang sahamnya berbagi dengan istri pegawai pajak lain, yakni istri dari Wahono Saputro yang juga pejabat di Ditjen Pajak.

Baca juga: Beredar Video Kakak Mario Dandy Ngaku Capek Miskin Ditengah Kabar Rekening Rafael Alun Diblokir

Baca juga: Penjelasan Bank Mandiri Usai Ditemukan Safe Deposit Box Rp 37 M Rafael Alun Disebut PPATK Hasil Suap

Uang sebesar Rp 37 milik Rafael Alun Trisambodo ditemukan di safe deposit box salah satu bank BUMN.

Ternyata bank tersebut ialah Bank Mandiri.

Terkait hal tersebut Bank Mandiripun memberikan penjelasan.

Sebelumnya, disebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika uang yang ditemukan tersebut merupakan hasil suap Rafael Alun Trisambodo.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, pihaknya menolak memberikan informasi terkait hal tersebut.

Pasalnya, informasi ini merupakan salah satu privasi dan kerahasiaan data nasabah.

Hal ini sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sehingga perseroan wajib mematuhi dan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga kerahasiaan data nasabah, sebagai salah satu prioritas utama perusahaan.

"Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut, kecuali jika diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).

Kendati demikian, dia bilang, Bank Mandiri tetap menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang dan siap membantu penyelidikan sebuah perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan safe deposit box itu berisi uang hingga puluhan miliar rupiah.

"Ya (puluhan miliar). Mata uang asing," kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Menurut Ivan, uang puluhan miliar rupiah dalam safe deposit box itu terpisah atau di luar mutasi puluhan rekening senilai Rp 500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, keluarganya, dan sejumlah pihak terkait yang telah diblokir PPATK.

"Enggak (termasuk Rp 500 miliar). Terpisah," jelas Ivan.

Diketahui, PPATK telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terdiri dari Rafael Alun Trisambodo, keluarganya, dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi keuangannya. Jumlah mutasi puluhan rekening yang diblokir itu mencapai setengah triliun, terhitung sejak 2019 hingga 2023.

Uang sebesar Rp 37 Miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang ditemukan tersimpan di dalam safe deposit box di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan uang hasil suap.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan usai PPATK terus melakukan penyelidikan terkait kasus Rafael Alun Trisambodo.

"Dugaan hasil suap," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/3/2023).

Kendati demikian, PPATK belum meneruskan temuannya ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved