Berita Nasional

Tarif Sewa Brangkas Bank Mandiri, Digunakan Rafael Alun Simpan Uang Rp 35 M, PPATK Sebut Hasil Suap

Kini banyak yang juga yang menjadi pertanyaan soal berapa harga sewa safe deposit box di Bank Mandiri.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tarif Sewa Brangkas Bank Mandiri, Digunakan Rafael Alun Simpan Uang Rp 35 M, PPATK Sebut Hasil Suap 

Hal ini sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sehingga perseroan wajib mematuhi dan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga kerahasiaan data nasabah, sebagai salah satu prioritas utama perusahaan.

"Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut, kecuali jika diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).

Kendati demikian, dia bilang, Bank Mandiri tetap menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang dan siap membantu penyelidikan sebuah perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan safe deposit box itu berisi uang hingga puluhan miliar rupiah.

"Ya (puluhan miliar). Mata uang asing," kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Menurut Ivan, uang puluhan miliar rupiah dalam safe deposit box itu terpisah atau di luar mutasi puluhan rekening senilai Rp 500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, keluarganya, dan sejumlah pihak terkait yang telah diblokir PPATK.

"Enggak (termasuk Rp 500 miliar). Terpisah," jelas Ivan.

Diketahui, PPATK telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terdiri dari Rafael Alun Trisambodo, keluarganya, dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi keuangannya. Jumlah mutasi puluhan rekening yang diblokir itu mencapai setengah triliun, terhitung sejak 2019 hingga 2023.

Uang sebesar Rp 37 Miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang ditemukan tersimpan di dalam safe deposit box di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan uang hasil suap.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan usai PPATK terus melakukan penyelidikan terkait kasus Rafael Alun Trisambodo.

"Dugaan hasil suap," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/3/2023).

Kendati demikian, PPATK belum meneruskan temuannya ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved