Berita Viral

Hidup Pilu AG Eks Pacar Mario Ditahan Usai Jadi Pelaku, Pengacara Tak Tega, Pilih Membela Sukaraela

Jalan hidup memilukan harus dialami AGH setelah terlibat di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora pengurus GP Ansor.AGH sendiri ditetapkan sebag

Editor: Moch Krisna
Kolase/IST
Kisah Pilu AGH Jadi Pelaku Penganiayaan David Gegara Ulah Kekasih Mario 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Jalan hidup memilukan harus dialami AGH setelah terlibat di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora pengurus GP Ansor.

AGH sendiri ditetapkan sebagai salah satu pelaku di kasus penganiayaan tersebut, selain Mario Dandy Satriyo tersangka utama dan Shane Lukas.

Hal tersebut membuat Sony Hutahaen sang kuasa hukum empati lalu memilih membela AGH dalam kasus tersebut,

Itulah membuat Sony Hutahaen dan tim kuasa hukum lainnya memberikan bantuan hukum secara sukaraela atau Pro Bono.

"Kita melihat keadaan keluarganya yang sangat mengkhawatirkan. Ibunya itu kena kanker, bapaknya kena stroke. Kakaknya sendiri, bocor jantung," kata Sony melansir dari Tribunjakarta.com, Kamis (9/3/2023) 

Sony mengatakan timnya akan berjuang membela AG seobjektif mungkin dengan melihat semua fakta yang ada.

Sebelumnya, AG ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku selama sekitar enam jam.

Penangkapan dan penahanan AG diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Adapun AG sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi oleh Kejaksaan," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved