Berita Nasional
Sosok Judistira Hermawan Kakak Nia Ramadhani, Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Lahan Pulogebang
sosok Judistira Hermawan, kakak artis Nia Ramadhani yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/3/2023). guna mengusut dugaan korupsi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah sosok Judistira Hermawan, kakak artis Nia Ramadhani yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/3/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak artis Nia Ramadhani, Judistira Hermawan guna mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur
Diketahui, Judistira Hermawan merupakan kakak kandung Nia Ramadhani dari ayahnya Priya Ramadhani dengan pernikahan sebelumnya.
Baca juga: Penyebab KPK Periksa Judistira Hermawan Kakak Nia Ramadhani, Dugaan Korupsi Lahan Pulogebang Disorot
Judistira Hermawan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dan 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar.
Judistira telah memiliki seorang istri, bernama Jessica Julianto.
Diperiksa KPK
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri tak menampik adanya pemeriksaan terhadap Judistira Hermawan.
Ali Fikri mengatakan, Judistira Hermawan diperiksa sebagai saksi dalam persoalan dugaan korupsi ini.
“Terkait dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait saat proses pengusulan anggaran tersebut berjalan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2023).
Selain itu, penyidik juga mengorek pengetahuan Judistira mengenai usulan anggaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya. Usulan terkait pengadaan lahan di Pulogebang diketahui dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Investigasi Kekayaan Rafael Alun Selesai, Sri Mulyani Sebut Inspektorat Sudah Periksa 6 Perusahaan
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Judistira mengatakan telah menyampaikan apa yang ia ketahui terkait persoalan Pulogebang.
Ia juga membenarkan bahwa ruangannya turut digeledah saat tim penyidik KPK menggelar operasi paksa beberapa waktu lalu.
Menurut dia, penyidik tidak mengambil berkas apapun di ruangannya.
“Iya termasuk sempat digeledah,” tutur dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
Ali mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.
“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya),” ujar Ali, Jumat (15/7/2022) lalu.
Kendati demikian, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta dan Notaris.
Pada 17 Januari lalu, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
KPK Kantongi Nama Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Untuk diketahui, pengadaan lahan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya pada tahun 2018-2019.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah telah menemukan bukti permulaan yang cukup berupa dugaan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan pelaku tersebut disebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“KPK juga telah temukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan yang kami lakukan ini,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).
Namun, Ali enggan menyebutkan identitas para tersangka dalam kasus tersebut KPK menyatakan bakal mengungkap nama-nama mereka, detail perbuatan, hingga pasal yang disangkakan saat penyidikan perkara ini dinilai cukup.
Baca juga: Penampilan Eko Darmanto di Gedung KPK, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diperiksa Gegara Pamer Harta
Ali hanya menyebut bahwa dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka.
“Tersangka sudah (ditetapkan),” ujar Ali.
Saat ditanya apakah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan kembali menjadi tersangka, Ali enggan menjawab.
Ali hanya kembali menyebut pihaknya akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini lebih lanjut. “Nanti kami umumkan siapa saja,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, perkara ini bukanlah pengembangan dari kasus pengadaan tanah di Munjul. Namun, pengadaan tanah di Pulo Gebang itu disebut memiliki modus yang mirip dengan kasus korupsi pembelian tanah Munjul.
“Kerugian negaranya sudah saya sebutkan ya clue-nya ratusan miliar,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
Ali mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.
Belum lama ini, KPK menggeledah sejumlah ruang kerja di gedung DPRD DKI Jakarta antara lain, 10, 8, 6, 4, dan 2 serta staf Komisi C.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai proses pembahasan penyertaan modal Perumda Sarana Jaya.
Sementara itu, Yoory Corneles Pinontoan saat ini mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
(*)
Baca artikel ini telah tayang di Google News
| Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Nagan Raya Aceh Siang Ini, Tidak Berpotensi Tsunami |
|
|---|
| Pencarian BLT Rp900 Ribu Lewat PT Pos di Mulai Minggu Depan, Mensos Gus Ipul Ungkap Mekanismenya |
|
|---|
| 'Orang Ganteng Belum Tentu Cerdas Pikirannya' Menteri Bahlil Respon Dirinya Ramai Diejek Lewat Meme |
|
|---|
| Ini Alasan Presiden Prabowo Subianto Putuskan Bahasa Portugis Jadi Mata Pelajaran di Sekolah |
|
|---|
| Mengenal Herman Suryatman Sekda Jabar Siap Mundur Jika Temuan Purbaya Soal Dana Ngendap Terbukti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.