Berita Viral
Jenguk David Korban Penganiayaan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Janji Hal Ini ke Keluarga
Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) anak pengurus GP Ansor turut jadi perhatian jenderal bintang dua Irjen Fadil Imran.Kapolda Metro Jaya
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) anak pengurus GP Ansor turut jadi perhatian jenderal bintang dua Irjen Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya bahkan sampai menjenguk langsung David yang tengah di rawat di rumah sakit Mayapada.
Adapun Irjen Fadil Imran berjanji kepada keluarga David bakal mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut.
"Polda Metro Jaya dari awal di bawah kepemimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya," kata Fadil kepada wartawan dilansir dari Tribunnews.com
Fadil mengungkapkan, Polda Metro Jaya terbuka dalam menerima saran dari berbagai pihak termasuk LBH Ansor yang menjadi tim kuasa hukum David.
"Oleh sebab itu saya sangat terbuka, mendapat masukan dari teman-teman LBH Ansor, dan masyarakat pada umumnya, dari para pakar agar proses hukum kasus ini bisa maksimal," ujar dia.
"Selanjutnya kami juga masih terbuka apabila ada masukan dan saran sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Kondisi David kini menunjukkan peningkatan signifikan.
Perwakilan keluarga korban, Alto Luger, mengatakan, David sudah mulai membuka mata. Namun, ia menyebut David belum sadar.
"Belum (sadar), tapi kadang matanya terbuka," kata Alto saat dihubungi wartawan.
Alto menambahkan, David juga belum sadar akan situasi di sekitarnya.
"Belum aware situasi. Tapi sudah menunjukkan perkembangan sangat baik," ujar dia.
Kondisi terkini David tersebut dikabarkan Jonathan Latumahina di dalam akun twitter pribadinya, Selasa (7/3/2023).
Jonathan tak melepas tangan anaknya yang mulai membuka mata setelah kurang lebih 2 minggu koma karena jadi korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy.
Dengan alat bantu medis yang masih menempel di hidung hingga badan, David terlihat mengepalkan tangannya.
Dalam video yang diunggah Jonathan, terlihat David membuka mata menunjukan ekspresi bak merasa kesal.
Hal itu dirasakan Jonathan, dirinya bahkan meminta David untuk sabar dan berjuang pulih.
Kamu harus sabar, kamu istigfar, tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu,"
"Aku tahu kamu lagi marah tapi udah cukup, istigfar ya," kata Jonathan seperti dikutip TribunJakarta.com.

Tak lama kemudian David terlihat mengepalkan tangannya. Jonathan kembali mengingatkan David untuk bersabar.
"Istighfar, ayo sayang ya. Jangan marah-marah ya," ucap Jonathan.
Jonathan mengatakan, putranya memasuki fase pemulihan emosional.
"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional,"
"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.
Kondisi David Sudah Membuka Mata
Crytalino David Ozora (17) akhirnya sadar dari keadaan koma setelah mengalami tindakan penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo eks anak pejabat pajak.
Kabar tersebut disampaikan sang ayah Jonathan Latumahina, Selasa (7/3/2023) melalui akun twitter pribadinya.
David sapaan akrabnya terlihat sudah mulai bisa membuka matanya dari video yang diunggah tersebut.
Tak hanya itu, David menunjukan ekspresi kesakitan didepan sang ayah.
Jonathan lantas memberikan pesan kepada putranya David untuk sabar dan berjuang pulih.
"Kamu harus sabar, kamu istigfar, tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu,"
"Aku tahu kamu lagi marah tapi udah cukup, istigfar ya," kata Jonathan seperti dikutip TribunJakarta.com.

Tak lama kemudian David terlihat mengepalkan tangannya. Jonathan kembali mengingatkan David untuk bersabar.
"Istigfar, ayo sayang ya. Jangan marah-marah ya," ucap Jonathan.
Di dalam caption, Jonathan menuliskan kondisi David yang kesadarannya perlahan meningkat.
Jonathan mengatakan, putranya memasuki fase pemulihan emosional.
"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional,"
"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan.
David baru berhenti dianiaya Mario setelah ada teriakan dari seorang wanita
Setelahnya, wanita tersebut menghampiri David yang sudah terkapar karena dianiaya anak pejabat pajak tersebut.
Terungkap pula sosok yang pertama kali menelpon rumah sakit untuk memberikan David pertolongan, bukan kekasih Mario berinisial AGH maupun Shane Lukas.
N merupakan seorang ibu dari teman David bersama suaminya, R menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
"Saksi R dan saksi N adalah saksi fakta dan saksi kunci yang sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah penganiayaan terjadi," ujar Muannas Alaidid, kuasa hukum N, dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
N merupakan orang yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
N yang melihat David terkapar dari balkon rumahnya langsung berteriak kencang.
"Teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya, di mana ada satu orang tergeletak di jalan dan satu orang lainnya berdiri tegap,"
"Refleks kemudian langsung berteriak 'woi setop!'," ungkapnya.
"Teriakan sekencang itu dilakukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut kepada korban yang sudah tergeletak,"
"Juga berharap ada orang lain yang mendengar, baik tetangga atau orang yang kebetulan sedang lewat di lokasi kejadian," jelas Muannas Alaidid.
Setelah berteriak, N langsung ke lokasi kejadian diikuti suaminya.
David (17) berhenti dianiaya Mario Dandy Satriyo (20) setelah diteriaki seorang perempuan berinisial N dari balkon rumahnya pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
Sampai di tempat David terkapar, N memastikan ada AGH dan juga Shane Lukas.
Namun mereka tidak dalam posisi menolong korban, bahkan tak memperlihatkan muka sedih.
"Posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," ungkap Muannas.
Terungkap suami N lah yang menelpon rumah sakit agar David segera mendapatkan pertolongan.
Sementara itu, satpam Komplek Green Permata menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Sehingga tergambar bahwa berhentinya penganiayaan itu nyata bukan kehendak dari pelaku, tapi karena ada orang lain," ujar Muannas.
(*)
Berita ini sudah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Janji Kapolda Metro Usai Jenguk David, Komitmen Tuntaskan Kasus Penganiayaan oleh Mario Secara Adil.
Baca berita lainnya di Google News.
Tribunsumsel.com
David
Mario Dandy Satriyo
Rafael Alun Trisambodo
Jonathan Latumahina
Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Putra GP Ansor
Jejak Karier Militer Letda Inf Thariq Singajuru, Ternyata Dulu Pernah Menimba Ilmu di Palembang |
![]() |
---|
Sosok Afandi Bunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan, Diduga Depresi Tak Kerja hingga Pisah dengan Istri |
![]() |
---|
VIDEO Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dibunuh Tetangga saat Asik Main, Warga Hancurkan Rumah Pelaku |
![]() |
---|
VIDEO Pilu Buruh Jahit Pekalongan Dapat Surat Pajak Rp 2,8 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan |
![]() |
---|
Akibat Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi, ART di Bekasi Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.