Berita Viral

Penjelasan Polisi Usai Keluarga David Sebut AGH Main Gitar Saat di Kantor Polisi Usai Penganiayaan

Tedjo mengatakan gitar yang disebut itu adalah barang bukti dari pengamen yang diamankan oleh Polsek Pesanggrahan.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Penjelasan Polisi Usai Keluarga David Sebut AGH Main Gitar Saat di Kantor Polisi Usai Penganiayaan 

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.

Status AGH telah dinaikkan menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

AGH diketahui tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Lantas, apakah AGH akan ditahan setelah ditetapkan jadi pelaku?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-undang."

"Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved