Berita Viral

Penjelasan Polisi Usai Keluarga David Sebut AGH Main Gitar Saat di Kantor Polisi Usai Penganiayaan

Tedjo mengatakan gitar yang disebut itu adalah barang bukti dari pengamen yang diamankan oleh Polsek Pesanggrahan.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Penjelasan Polisi Usai Keluarga David Sebut AGH Main Gitar Saat di Kantor Polisi Usai Penganiayaan 

Hal itu diungkap keluarga serta LBH Ansor selaku kuasa hukum David.

Kuasa hukum David dari LBH Ansor, M Hamzah, mengatakan hal itu terjadi di Polsek Pesanggrahan.

Pihaknya menyesalkan perilaku AG dan Shane yang nyanyi-nyanyi seolah tanpa penyesalan.

Meski begitu, pihak Kapolsek Penjaringan Kompol Tedjo Asmoro membantah aksi AGH bermain gitar dan bernyanyi seperti yang diungkap pihak David Ozora.

Baca juga: Sosok N Muncul, Jadi Saksi Kunci Penganiayaan Mario Dandy ke David, Tak Ada Raut Penyesalan Dari AGH

Baca juga: Kronologi Lengkap Versi AGH Detik-detik Mario Dandy Aniaya David, Ngaku Syok Hingga Bantah Tertawa

Sebelumnya sempat diberitakan, kutipan melalui Twitter kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, dia sempat menyebutkan jika AGH tidak menunjukan tanda trauma.

“Waktu penyelidikan di Polsek tidak terlihat anak berkonflik hukum AG ini trauma, malah duduk gitaran bersama tersangka S bahkan sempat tersenyum,” tulis Mellisa di Twitter-nya.

Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum David yang lainnya, M. Hamzah saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2023).

Melalui penuturan M. Hamzah, keluarga David sendiri yang melihat jika AGH bermain gitar di Polsek Penjaringan bersama tersangka S.

“Yang jelas memang malam itu mereka di Polsek Pesanggrahan itu mereka bernyanyi, bermain gitar, seperti tidak ada rasa penyesalan atau apapun itu,”

“Saat itu keluarga David sendiri, paman-pamannya yang melihat secara langsung,” ucap M. Hamzah.

Kondisi Kubu AGH, Pacar Mario Usai Dinaikkan Statusnya Menjadi Pelaku

Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyebut saat ini pihaknya masih berupaya menjelaskan ke pelaku soal peningkatan statusnya tersebut.

"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AGH mengenai peningkatan statusnya," kata Mangatta saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).

Meski begitu, Mangatta tak membeberkan secara pasti terkait langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya setelah statusnya berubah itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved