Berita Viral

Penjelasan Polisi Usai Keluarga David Sebut AGH Main Gitar Saat di Kantor Polisi Usai Penganiayaan

Tedjo mengatakan gitar yang disebut itu adalah barang bukti dari pengamen yang diamankan oleh Polsek Pesanggrahan.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Penjelasan Polisi Usai Keluarga David Sebut AGH Main Gitar Saat di Kantor Polisi Usai Penganiayaan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolsek Penjaringan Kompol Tedjo Asmoro memberi penjelasan usai AGH disebut bermain gitar saat berada di kantor polisi usai kasus penganiayaan David.

Kompol Tedjo Asmoro membantah terkait hal tersebut.

Tedjo membenarkan jika AGH sempat menyentuh gitar yang saat itu ada di ruang tersebut.

Namun, AGH tak memainkan gitar tersebut.

“Enggak ada kok yang main-main gitu justru saya selektif ruangan saya di atas dekat penyidik,” kata Kompol Tedjo Asmoro.

Tedjo mengatakan gitar yang disebut itu adalah barang bukti dari pengamen yang diamankan oleh Polsek Pesanggrahan.

Di tempat yang sama, AGH usai peristiwa penganiayaan brutal terhadap David Ozora juga diamankan di situ.

 “Kalau itu kan emang di ruang penyidik itu. Kan orang baru dateng sidik di atas gitu.

Nah, kebetulan ada pemalak dia pengamen dibawa ke atas,”

“Kalau misalnya barang bukti pisau, gitar itu kan ditaruh di situ, kebetulan waktu malem itu ya,” sambung dia.

Saat itu AGH sempat memegang barang bukti gitar tersebut.

Penjelasan Kompol Tedjo, pihaknya sempat menegur AGH saat menyentuh gitar tersebut.

Kompol Tedjo membantah soal AGH bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.

“Jadi nggak ada yg main gitar karena memang pegang-pegang saja, 'kamu ngapain megang-megang gitar, mau main gitar?' kemudian, ‘enggak pak, lihat-lihat saja', bukannya dia aniaya sambil gitar-gitar nggak,” tutur Tedjo Asmoro lagi.

Sebelumnya, pihak keluarga David menyebut AGH sempat nyanyi hingga bermain gitar saat diamankan di kantor polisi.

Hal itu diungkap keluarga serta LBH Ansor selaku kuasa hukum David.

Kuasa hukum David dari LBH Ansor, M Hamzah, mengatakan hal itu terjadi di Polsek Pesanggrahan.

Pihaknya menyesalkan perilaku AG dan Shane yang nyanyi-nyanyi seolah tanpa penyesalan.

Meski begitu, pihak Kapolsek Penjaringan Kompol Tedjo Asmoro membantah aksi AGH bermain gitar dan bernyanyi seperti yang diungkap pihak David Ozora.

Baca juga: Sosok N Muncul, Jadi Saksi Kunci Penganiayaan Mario Dandy ke David, Tak Ada Raut Penyesalan Dari AGH

Baca juga: Kronologi Lengkap Versi AGH Detik-detik Mario Dandy Aniaya David, Ngaku Syok Hingga Bantah Tertawa

Sebelumnya sempat diberitakan, kutipan melalui Twitter kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, dia sempat menyebutkan jika AGH tidak menunjukan tanda trauma.

“Waktu penyelidikan di Polsek tidak terlihat anak berkonflik hukum AG ini trauma, malah duduk gitaran bersama tersangka S bahkan sempat tersenyum,” tulis Mellisa di Twitter-nya.

Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum David yang lainnya, M. Hamzah saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2023).

Melalui penuturan M. Hamzah, keluarga David sendiri yang melihat jika AGH bermain gitar di Polsek Penjaringan bersama tersangka S.

“Yang jelas memang malam itu mereka di Polsek Pesanggrahan itu mereka bernyanyi, bermain gitar, seperti tidak ada rasa penyesalan atau apapun itu,”

“Saat itu keluarga David sendiri, paman-pamannya yang melihat secara langsung,” ucap M. Hamzah.

Kondisi Kubu AGH, Pacar Mario Usai Dinaikkan Statusnya Menjadi Pelaku

Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyebut saat ini pihaknya masih berupaya menjelaskan ke pelaku soal peningkatan statusnya tersebut.

"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AGH mengenai peningkatan statusnya," kata Mangatta saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).

Meski begitu, Mangatta tak membeberkan secara pasti terkait langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya setelah statusnya berubah itu.

Mangatta hanya mengatakan saat ini kliennya masih dalam pendampingan psikolog buntut kasus yang menyeret AGH tersebut.

Namun, dia belum membeberkan lebih detil terkait kondisi AGH pasca-dinaikkannya status hukum tersebut oleh pihak kepolisian.

"AGH sedang dalam pendampingan Psikolog Independen Dyah Ayu Kartika Paramita. Kami harus menunggu hasil dari psikolog tersebut ya," tuturnya.

Kubu David Minta AGH Tetap Jalani Proses Hukum hingga Persidangan

Pihak keluarga David Ozora (17) disebut akan tetap meminta pertanggungjawaban terhadap AGH (15) meski pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu tak ditahan dalam kasus penganiayaan.

Kuasa hukum David, Melissa Angraini menyebutkan, pada dasarnya ia memaklumi AGH tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku karena terbentur peraturan peradilan anak.

Akan tetapi dirinya menegaskan hal itu tak serta merta AGH bisa terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana yang menjeratnya.

"Kalau didalam peraturan itu tidak bisa ditahan, ya tidak masalah. Buat kita pertanggungjawaban pidanannya yang kita pertanyakan nanti," jelas Melissa ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).

Sementara itu di lain sisi, Melissa mengaku tetap menghormati proedur yang berlaku terhadap AGH sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

Namun, ia berharap agar kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo itu tetap menjalani proses hukum sampai di tingkat pengadilan walaupun tak harus ditahan.

"Tapi jangan sampai dia punya hak imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggungjawaban, kan memang sudah diatur dalam sistem peradilan anak itu," ucapnya.

"Intinya kita minta pertanggungjawaban," sambungnya.

Alasan AGH Pacar Mario Tak Ditahan

Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.

Status AGH telah dinaikkan menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

AGH diketahui tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Lantas, apakah AGH akan ditahan setelah ditetapkan jadi pelaku?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-undang."

"Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved