Berita Nasional

Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Berencana, Mario Dandy dan Shane Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Berencana, Mario Dandy dan Shane Kini Terancam 12 Tahun Penjara

TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto
Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Berencana, Mario Dandy dan Shane Kini Terancam 12 Tahun Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mario Dandy Satrio (20) yang jadi tersangka kasus penganiayaan anak petinggi Ansor, David Ozora (17) kini diberikan sejumlah pasal baru, terancam 12 tahun penjara.

Pasal tersebut adalah tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Penambahan tersebut setelah ditemukan bukti baru dalam gelar perkara terbaru.

Baca juga: Saling Tuding Soal Aniaya David, Mario Dandy & Shane Malah Akur di Penjara Makan hingga Ngopi Bareng

Para tersangka ternyata juga memberikan keterangan tak sesuai dengan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan antara ketiganya.

"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur dalam peradilan anak," ujar Direktur Kriminal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengku Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) dilansir Tribunnews.com .

Adapun perubahan pasal terhadap Mario dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.

"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," ucapnya.

Terkait pasal Mario Dandy polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.

Begitupun dengan Shane Lukas, polisi juga menjerat teman Mario tersebut dengan pasal yang sama.

Saling Tuding Soal Aniaya David, Mario Dandy & Shane Malah Akur di Penjara Makan hingga Ngopi Bareng
Saling Tuding Soal Aniaya David, Mario Dandy & Shane Malah Akur di Penjara Makan hingga Ngopi Bareng (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Kolase)

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," tegas Hengki.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Shane Lukas Membongkar Pengakuan AGH yang Mengaku Dilecehkan David Lalu Ngadu ke Mario Dandy.
Shane Lukas Membongkar Pengakuan AGH yang Mengaku Dilecehkan David Lalu Ngadu ke Mario Dandy. (Kolase/IST)

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved