Berita Nasional

Profil Dolfie Rompas Kuasa Hukum Mario Dandy, Desak Ada Tersangka Lain di Kasus Penganiayaan David

Inilah profil Dolfie Rompas kuasa hukum Mario Dandy yang meminta polisi menetapakan tersangka lain yang juga berada di TKP saat aksi penganiayaan.

Kompas.com
Inilah profil Dolfie Rompas kuasa hukum Mario Dandy yang meminta polisi menetapakan tersangka lain yang juga berada di TKP saat aksi penganiayaan itu terjadi. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Beredar Isi Chat Diduga Pacar Mario Dandy Paksa David Keluar, Ancam Panggil Brimob Jika Tak Mau
Beredar Isi Chat Diduga Pacar Mario Dandy Paksa David Keluar, Ancam Panggil Brimob Jika Tak Mau (Kolase/Twitter Alto Banditos)

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Baca juga: Beredar Bukti Diduga Chat AGH ke David Sebelum Dianiaya Mario, Bohong Ada Tante hingga Paksa Turun

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Teman Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Baca berita berita lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved