Berita Ogan Ilir

Besaran Gaji Kades di Ogan Ilir 2023, Ini Penjelasan Kepala Dinas PMD

Besaran gaji kepala desa (kades) di Ogan ilir (OI) 2023. Ini penjelasan Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Bupati Panca Wijaya Akbar melantik kepala desa terpilih di Ogan Ilir pada akhir Desember 2022 lalu. Besaran Gaji Kades di Ogan Ilir 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Besaran gaji kepala desa (kades) di Ogan ilir (OI) 2023.

Diketahui, Kabupaten Ogan Ilir telah menyelesaikan rangkaian Pilkades serentak dan pelantikan kepala desa (kades) terpilih pada akhir 2022 lalu.

Setelah dilantik, sebanyak 173 desa tersebut siap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan yang diemban.

Lalu berapa gaji kepala desa di Ogan Ilir?

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir menjelaskan perihal gaji ini.

Gaji kepala desa di Ogan Ilir diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2022 yang diubah menjadi Perbup Nomor 74 Tahun 2022 tentang penghasilan tetap atau siltap.

"Penghasilan tetap kepala desa di wilayah Pemkab Ogan Ilir sebesar Rp 2,4 juta per bulan," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir Akhmad Lutfi, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Ishak Mekki Ditanya Keseriusan Maju Pilgub Sumsel 2024, Begini Jawabannya

Dilanjutkan Lutfi, besaran siltap ini telah sesuai aturan pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Siltap kepala desa di Ogan Ilir patokannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II," jelas Lutfi.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved