Berita Viral

Ketua GP Ansor DKI Jakarta Minta Bukti AGH Pacar Mario Tolong David Saat Terkapar : Siapa Saksinya ?

Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin meminta meminta bukti kepada pihak AGH kekasih Mario Dandy yang mengaku berniat menolong saat David terkapar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Twitter
Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin meminta meminta bukti kepada pihak AGH kekasih Mario Dandy yang mengaku berniat menolong saat David terkapar 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin meminta meminta bukti kepada pihak AGH kekasih Mario Dandy yang mengaku berniat menolong saat David terkapar usai dianiaya.

Isu soal AGH selfie saat David (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo tak sadarkan diri sebelumnya dipatahkan pihak pengacara.

Pihaknya menyebut jika AGH justru memegang kepala David yang dianiaya pacarnya untuk meminta bantuan pertolongan.

AGH justru berulang kali mengingatkan Mario agar tidak melakukan kekerasan.

Baca juga: GP Ansor Marah, Minta Bukti Jika AGH Menolong David di TKP, Sebut Polisi Jangan Jadi Humas Mario

GP Ansor Marah, Minta Bukti Jika AGH Menolong David Saat Kejadian, Minta Polisi Tak Jadi Humas Mario
GP Ansor Marah, Minta Bukti Jika AGH Menolong David Saat Kejadian, Minta Polisi Tak Jadi Humas Mario (IST)

Menanggapi itu, GP Ansor tidak percaya dengan pernyataan AG, pacar Mario Dandy Satriyo yang hendak menolong David setelah dianiaya.

Pasalnya, M Ainul Yaqin mempertanyakan status AG yang sudah jelas ada di lokasi ketika Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara sadis.

"Yang ada di lokasi itu kan yang AG itu," kata M Ainul Yaqin dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube TvOne.

M Ainul Yaqin bahkan meminta bukti terkait kebenaran pembelaan tersebut.

Ia pun meminta agar kasus ini faktanya tidak diputar balikan untuk menutupi kebohongan.

"Pihak lawyer sebut (AGH) ikut menolong, siapa saksinya ? jangan diputar balik fakta ini," tegas M Ainul Yaqin.

Baca juga: Kisah Mualaf David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Bermula Kagum dengan Sosok Gus Dur

Ia juga mengimbau agar polisi bersikap netral dalam kasus penganiyaan David, anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

"Kami juga lihat polisi jangan jadi kaya humasnya Mario sama si AG itu," tandasnya.

Bantah Selfie, AGH Pacar Mario Pegang Kepala David yang Dianiaya Lalu Minta Tolong

Melansir Kompas.com, Minggu (26/2/2023) Manggata Toding Allo menyebut kliennya AGH tidak berswafoto.

Faktanya, dikatakan Manggata jika AGH justru memegang kepala D yang dianiaya pacarnya dan meminta bantuan.'

AGH, Kekasih Mario Dandy Berpotensi Dijerat Pasal 55 KUHP, Dihukum Penjara Atas Penganiayaan David
AGH, Kekasih Mario Dandy Berpotensi Dijerat Pasal 55 KUHP, Dihukum Penjara Atas Penganiayaan David (Kolase)

Hal itu demi membantah kabar bahwa AG sempat selfie di atas tubuh David yang sudah terkapar.

"Pada saat korban ini sudah tergeletak, dia (AGH) bukan selfie, dia memegang kepalanya (D) dan meminta pertolongan justru," kata Mangatta di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Menurut Mangatta, AGH tidak menyuruh Mario untuk menganiaya korban.

AGH justru berulang kali mengingatkan Mario agar tidak melakukan kekerasan.

"Klien kami tidak ada niatan untuk itu. Dan ini (penganiayaan) murni atas pilihan tersangka (Mario)," ujar dia.

Sebelumnya, Mangatta Toding Allo mengatakan jika kliennya AGH waktu itu dijemput oleh Mario Dandy Satriyo di sekolah.

"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia (malah) menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," ujar Mangatta, Jumat (24/2/2023) dilansir Kompas.com .

"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," imbuh dia.

Baca juga: Terancam Dikeluarkan, AGH Pacar Mario Dandy Akan Datangi Sekolah, Imbas Penganiayaan David

Sebelum mereka bertemu David, AGH berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan, beber Mangatta.

Saat itu, Mario disebutkan mendapat kabar dari saksi APA bahwa pacarnya menerima perlakuan tidak menyenangkan dari David.

"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AGH ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.

Meski sudah diingatkan, Mario tetap melancarkan aksinya. Menurut Mangatta, AGH hanya bisa terdiam menyaksikan peristiwa tersebut karena syok.

"Malah dia (AGH) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.

Jonathan Latumahina ayah David klaim kantongi bukti kuat AGH ikut terlibat dalam kasus penganiayaan David

Sebelumnya Jonathan Latumahina ayah David klaim kantongi bukti kuat terkait AGH kekasih Mario Dandy yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Menurut Jonathan Latumahina, sosok AGH turut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dialami David lantaran ada di lokasi kejadian bersama Mario Dandy.

Oleh sebab itu Jonathan Latumahina dengan tegas akan menyeret AGH dalam penganiayaan yang dialami David oleh Mario Dandy lantaran sudah memiliki bukti kuat dilansir dari akun twitter pribadinya @seeksixsuck, Senin (27/2/2023).

Ayah David Sebut Miliki Bukti Kuat AGH Terlibat Penganiayaan dengan Mario Dandy
Ayah David Sebut Miliki Bukti Kuat AGH Terlibat Penganiayaan dengan Mario Dandy (Twitter/seeksixsucks)

Dalam cuitan di twitternya, Jonathan Latumahina dengan tegas menyinggung peran AGH dalam pemukulan David yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Bahkan Jonathan Latumahina mengaku bahwa dirinya tak akan damai dengan pihak AGH yang disebut sebagai dalang pemukulan hingga David koma.

"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai2," katanya.

Jonathan Latumahina juga menyebut bahwa dirinya telah memiliki bukti kuat atas keterlibatan AGH.

Sehingga dirinya meminta AGH untuk menunggu ditindak lewat proses hukum yang akan berjalan.

"Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan2 baru sebentar lagi," tegas Jonathan.

Sementara itu, Latumahina juga mengungkapkan kondisi terkini David, sang anak akibat penganiayaan anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

"Seminggu sejak malam yang yang meluluhlantakkan segalanya. Amorfati," tulis ayah David.

Baca juga: Bantah Selfie, AGH Pacar Mario Pegang Kepala David yang Dianiaya Lalu Minta Tolong: Rasa Kemanusiaan

Jonathan Latumahina menyebutkan bahwa kondisi sang anak hingga saat ini belum sadarkan diri, namun prosesnya sangat positif.

Lebih lanjut, ayah korban menyebutkan bahwa saat ini sang anak dibantu alat pernapasan langsung ke paru-paru melalui pangkal leher.

"Kondisi david saat ini masih belum sadar tapi progresnya sangat positif. Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheastomy, dibuatkan lubang nafas langsung ke paru2 melalui pangkal leher. Terimakasih doa2nya untuk david," sambungnya.

AGH (15) Berpotensi Dijerat Pasal 55 KUHP

AGH (15) kini berpotensi mendapatkan hukuman pidana atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya Mario Dandy (20) terhadap David (17).

Jika memang terbukti memiliki peran dalam kasus penganiayaan tersebut.

AGH berpotensi dijerat dengan pasal 55 KUHP dengan hukuman pidana.

"Meski AG tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon.

Seperti diketahui, publik masih bertanya-tanya soal status AGH dalam penganiyaan David oleh Mario.

AGH disebut-sebut memiliki peran sebagai pemicu adanya penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Tak hanya itu, AGH juga berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.

Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.

Meski begitu, pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menjelaskan, AGH tidak bisa diancam pidana hanya karena ia adalah orang yang melihat penganiayaan tapi tidak melaporkan.

Sebaliknya, kata Boris, AGH bisa dijerat pidana apabila ia dianggap mengetahui ada rencana tersebut.

"Yaitu, orang yang mengetahui ada rencana untuk melakukan tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain, namun ia tidak segera mencegah dengan cara melaporkan kepada polisi," kata Boris kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

Akibat tidak melapor itu, kata Boris, tindak pidana tersebut terjadi sehingga jatuh korban.

Padahal, Boris melanjutkan, seharusnya penganiayaa masih bisa dicegah kalau ia segera melapor.

Desakan masyarakat agar AGH, kekasih Mario yang menganiaya David hingga koma, segera ditetapkan jadi tersangka kian ramai dibicarakan publik.

Bahkan, belum lama ini belasan karangan bunga yang berisi permintaan untuk menahan AGH memenuhi halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

Adapun AGH saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.

Kendati demikian, Boris menilai, tidak tepat juga menjadikan AGH tersangka hanya karena ada desakan publik.

AGH bisa saja ditetapkan jadi tersangka meskipun ia tidak terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap David.

"Meski AGH tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," kata dia.

Dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), AGH bisa dipidana apabila ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, atau pun sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tersebut.

AGH pun sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Mario menganiaya David karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AGH, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved