Berita Viral

Jonathan Latumahina Ayah David Kantongi Bukti Kuat AGH Terlibat Penganiayaan Bersama Mario Dandy

Jonathan Latumahina selaku ayah David mengaku sudah mengantongi bukti kuat terkait AGH kekasih Mario Dandy turut terlibat dalam kasus penganiayaan...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny

Sebelum mereka bertemu David, AGH berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan, beber Mangatta.

Saat itu, Mario disebutkan mendapat kabar dari saksi APA bahwa pacarnya menerima perlakuan tidak menyenangkan dari David.

"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AGH ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.

Meski sudah diingatkan, Mario tetap melancarkan aksinya. Menurut Mangatta, AGH hanya bisa terdiam menyaksikan peristiwa tersebut karena syok.

"Malah dia (AGH) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.

Setelah korban tak berdaya, AGH menghampiri dan memegang kepala korban.

Polisi Ungkap Sosok yang Pertama Kali Beri Informasi ke Mario

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, bahwa yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar kekasihnya yang berinisial AGH diperlakukan tak baik yakni temannya yang berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.

"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.

Mengenai saksi APA, dijelaskan Kapolres wanita yang merupakan teman dari Mario itu merupakan saksi yang baru ditemukan pihaknya usai melakukan pendalaman kasus tersebut.

Terungkapnya fakta baru ini praktis mematahkan kronologi awal yang menyebutkan bahwa saksi AGH lah yang memberikan informasi terkait dugaan perlakuan tak baik oleh korban David kepada Mario.

"Perkembangan dari kemarin ada saksi baru yang kami temukan, yaitu saudari APA. Itu dia yang menyampaikan perbuatan tidak baik itu berdasarkan informasi dari anak korban," pungkasnya.

Kondisi David

Update kondisi terkini David (17) anak pengurus GP Ansor korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang menunjukkan perkembangan usai koma di rumah sakit.

Sebelumnya, Cristalino David Ozora sempat koma akibat mengalami pembengkakan dibagian otak pasca dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo.

Terbaru, Kondisi David Ozora dikabarkan sudah menunjukkan tanda membaik.

Kabar ini disampaikan oleh Rais Syuriyah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muhyiddin Ishaq usai menjenguk David.

Dikatakan jika angka skala kesadaran atau GCS David sudah meningkat dibandingkan sebelumnya.

"Alhamdulillah per hari ini David GCS pertama masuk 3, hari kedua 6, hari ketiga 8, sekarang sudah 10 lebih. Ini saya kira sesuatu di luar akal kemampuan kita," kata Ishaq saat ditemui awak media di RS Mayapada, dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (26/2/2023).

Bahkan, Ishaq menyebut jika kondisi putra pengurus GP Ansor itu sudah bisa membuka kedua matanya.

Hanya saja, David kata Ishaq belum sepenuhnya sadar dan belum dapat berbicara.

"Sudah membuka mata tapi memang belum sadar. Belum belum bisa (berbicara, red)," kata Ishaq.

Meski sudah menunjukkan progres yang cukup baik, David kata Ishaq masih memerlukan alat bantu pernapasan.

Hal itu didasari karena aspuan oksigen dalam tubuh David menurut keterangan dokter masih kurang.

"Untuk supplai oksigen, karena menurut dokter oksigen nya rada kurang jadi harus di...bolongin, jadi saya kira untuk hal media bisa dengan pihak rumah sakit," kata dia.

Atas kondisi itu, dirinya berharap David bisa pulih lebih cepat dan bisa kembali sehat.

"Dalam waktu yang singkat David, bisa segera sehat kembali, saya kira itu," tukasnya.

Hal serupa juga disampaikan Rustam Hatala paman dari David saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

"Ananda David sudah tidak lagi memakai sedasi, hal ini menandakan bahwa tanpa penggunaan obat penenang Ananda David sudah tidak lagi merasa cemas maupun gelisah," kata Rustam.

Rustam menyebut saat ini kesadaran David sudah mulai kembali sedikit demi sedikit. Dia sudah merespon suara hingga sudah tidak kejang-kejang.

"Ananda David perlahan-lahan sudah mulai merespon suara, sudah mulai ada respon gerak, dan sudah tidak mengalami kejang-kejang," ucapnya.

Rustam menerangkan pihak keluarga sangat berterima kasih kepada tim dokter yang sudah merawat David sehingga menunjukan perkembangan yang baik dalam kesehatannya.

"Saat ini dokter fokus untuk mengurangi pembengkakan di kepala Ananda David," tuturnya.

Lebih lanjut, Rustam meminta kesediaan masyarakat untuk mendoakan David agar bisa kembali sehat seperti sedia kala.

Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang

Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved